Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polres Metro Jakarta Selatan menangkap bandar narkoba berinisial RS.
Baca juga: Relawan Vaksinasi Tewas Kecelakaan, Keluarga Minta Maaf ke Pemerintah Tak Bisa Selesaikan Tugas
Dari penangkapan RS, polisi menyita barang bukti ganja seberat 16,2 gram.
"Kita peroleh keterangan bahwa dia peroleh barang dari seseorang yang masih DPO. Dia juga melakukan jual beli ke beberapa orang, salah satunya adalah saudara ID," ujar Azis.
Setelah menangkap Derry, polisi meringkus tersangka lainnya berinisial HB dan menyita barang bukti 42,8 gram ganja.
Baca juga: Pedagang Mainan di Bekasi Gagalkan Begal Motor: Sepeda Penyok Ditabrak, Pelaku Nyungsep ke Sawah
"Dari tiga rangkaian penangkapan tersebut, terdapat total (barang bukti) 59,8 gram ganja," kata Azis.
Derry Neo dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 114, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 131 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.