Dalam kasus akses ilegal ini, dokter Richard Lee dijerat Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
“Yang bersangkutan kita persangkakan di pasal 30 jo pasal 46 UU ITE dan juga atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP. Ancamannya di pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal delapan tahun penjara. Sehingga yang bersangkutan kita lakukan penahanan,” tutur Yusri.
Pantauan TribunJakarta, Kartika Putri terlihat mengunggah tangkapan layar komentar netizen yang menghinanya.
Baca juga: Petisi Selamatkan dr Richard Lee Capai 135 Ribu Pendukung dalam Semalam, Istrinya Nangis Tak Nyangka
Ia mengatakan dengan netizen menghinanya, permasalah soal dokter Richard Lee akan selesai.
"Tidak dengan menghina saya masalah selesai (malah menimbulkan masalah baru)
Tidak dengan berkata kasar bisa menjatuhkan saya karena sata tidak haus pujian
Komentar buruk dihapus di akun saya karena saya tidak mau akun saya jadi lapak dosa kalian semua! Hanya itu
Saya hanya manusia biasa yang banyak kurangnya, tapi saya hanya mau menggunakan medsos saya untuk kebaikan dan kebeneran saja
Yuk lebih baik fokus dalam kebaikkan aja biar bermanfaat daripada hal yang mudorot," tulis Kartika Putri.
Baca juga: Dikomentari Kasar Usai Ditangkapnya dr Richard Lee, Kartika Putri: Bela Boleh, Jangan Sampai Fitnah
Dengan tegas Kartika Putri lalu mengingatkan netizen untuk tak menghinanya dengan membawa agama ataupun soal hijrahnya.
"Tolong jangan bawa agama, suami, keluarga, dan hijrah saya," tulis Kartika Putri.
Sementara itu, muncul petisi dari warganet yang meminta dokter tersebut diselamatkan dari jeratan hukum.
Dikutip TribunJakarta dari laman Change.org, petisi itu berjudul 'Selamatkan Tokoh Penyelamat Kaum Wanita Indonesia'.
Petisi ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendokteral Pol Listyo Sigit Prabowo.