Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka dan Tahan Dokter Richard Lee

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini dokter Richard Lee juga telah ditahan.

"Sekarang saudara RL sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021).

Richard Lee diduga melanggar Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

Baca juga: Petisi Selamatkan dr Richard Lee Capai 135 Ribu Pendukung dalam Semalam, Istrinya Nangis Tak Nyangka

"Ancamannya 8 tahun penjara," ujar Yusri.

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dokter Richard Lee di kediamannya di Palembang, Rabu (11/8/2021).

Baca juga: Penangkapan Paksa dr Richard Lee, Polisi Ungkap Fakta Ini: Sempat Menolak Dibawa Penyidik

Yusri mengatakan, dokter Richard Lee ditangkap terkait kasus ilegal akses akun yang sudah menjadi barang bukti dari penyidik berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2021.

Yusri juga memastikan penangkapan doktef Richard sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Kami lakukan sesuai dengan SOP, sesuai mekanismenya yang ada. Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik, sehingga ada upaya paksa," kata Yusri.

Sebelum melakukan penangakapan, jelas Yusri, polisi sudah lebih melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Hasil penyidikan ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," terang dia.

Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richad Mahenu menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.

Baca juga: Penangkapan Richard Lee Dinilai Tak Wajar, Kuasa Hukum Ancam Ngadu ke Kapolri hingga Presiden

Ia mengungkapkan, dokter Richard Lee mengunggah sebuah video di akun Instagram pribadinya pada 6 Agustus 2021.

Padahal, sehari sebelumnnya, akun media sosial itu telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

"Padahal secara sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan 5 Agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jay. Dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jaksel 8 Juli 2021," ujar Rovan.

Baca juga: Penangkapan Richard Lee Dinilai Tak Wajar, Kuasa Hukum Ancam Ngadu ke Kapolri hingga Presiden

Sementara itu, Rovan mengatakan penangkapan dokter Richard Lee disaksikan sekuriti perumahan setempat dan anggota polsek.

"Saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela, sehingga pada jam 12.00 WIB penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan," tutur Rovan.

Berita Terkini