Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polisi sudah menetapkan MA (30) sebagai tersangka kebakaran maut yang merenggut nyawa calon mertua dan kekasihnya.
Dokter muda tersangka kebakaran maut mendapat perlakuan khusus dari penyidik Polres Metro Tangerang Kota, karena tengah hamil tujuh minggu.
MA menadpat penanganan langsung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.
Tersangka M tak lain kekasih Leo (35).
Leo satu dari tiga korban tewas dalam kebakaran maut di bengkelnya di Jalan Cemara Raya, Jatiuwung, Kota Tangerang, Sabtu (7/8/2021) dini hari WIB.
Baca juga: Dokter Muda Hancurkan Karirnya: Berawal dari Hamil Di Luar Nikah Hingga Tega Hilangkan 3 Nyawa
Selain Leo, korban lain adalah orangtuanya yang juga calon mertua MA, yakni Edi (63) dan Lilis (54).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima, memastian MA mendapatkan penanganan khusus karena sedang hamil muda.
"Tersangka (MA) ini akan mendapatkan treatment khusus karena sedang hamil muda," ujar Deonijiu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (13/8/2021).
"Kita tetap memikirkan nasib kandungannya," imbuh dia.
MA yang mengenakan kaus tahanan oranye nomor 06 bertuliskan Polsek Jatiuwung tampak tertunduk malu.
Beberapa kali ia batuk disertai bersin saat dihadirkan dalam rilis perkara di depan awak media.
Tak jarang, ia terus memegangi minyak kayu putih dan handuk kecil jika sewaktu-waktu mengalami mual mendadak.
Baca juga: Tersebab Hamil, Gadis Open BO Kena Muslihat Jahat Kekasih yang Tergoda Nikahi Wanita Lain
Deonijiu membenarkan, MA yang sedang hamil muda ini orang yang bertanggungjawab dalam kebakaran maut di bengkel sekaligus rumah yang didiami Leo dan orangtuanya.
"Tersangka ini sedang hamil tujuh minggu, untuk saat ini ditangani dengan Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.
Untuk mengetahui kejiwaannya, MA sudah menjalani tes di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, untuk hasil tes kejiwaan baru keluar 14 hari lagi.
Sambil menunggu hasilnya, tersangka MA ditahan sementara di Polsek Jatiuwung.
Abdul Rachim mengatakan, selain terancam hukuman mati, dokter muda itu juga terancam 20 tahun penjara minimal.
"Ia dikenakan pasal pembunuhan berencana ya," kata Rachim saat dikonfirmasi pada Rabu (11/8/2021).
Alasan hamil di luar nikah dan tak direstui calon mertua, mendorong dokter muda di Kota Tangerang ini membakar bengkel sekaligus rumah mereka.
"Pelaku hamil dan orangtua korban (Edi dan Lilis) tidak setuju anaknya (Leo, red) menikah dengan pelaku," beber Rachim pada Selasa (10/8/2021) malam.
Mulanya, Leo membeberkan cerita pacarnya MA mengancam akan melemparkan plastik berisi bensin ke bengkel tempat tinggal korban.
Baca juga: Ajakan Nikah Tak Berbalas, Amarah Pria Beristri Memuncak Dengar Ucapan Janda Terapis Bekam
Cerita Leo itu didengar saksi Nando. Tak lama setelahnya terdengar suara ledakan dari lantai bawah yang menjadi bengkel.
"Selanjutnya para saksi korban (Nando) dan korban (Leo) naik ke lantai atas untuk menyelamatkan diri," papar Rachim.
"Tapi hanya dua saksi korban yang selamat, sedangkan kedua orang tua saksi korban dan kakak saksi korban meninggal dunia," imbuh dia.
Dua korban selamat dalam kebakaran itu adalah Nando, adik Leo, dan satu saksi lainnya.
Dari penyelidikan, polisi menemukan lima liter bensin di dalam mobil milik MA.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono, mengatakan pihaknya menemukan lima liter bensin dalam lima kantong di dalam mobil MA.
"Jadi mobilnya itu Mitsubishi Expander milik MA didapatkan lima kantong plastik isi bensin," jelas Zazali saat dikonfirmasi, Selasa (10/8/2021).
Dari penyelidikan di lapangan, MA sempat membeli sembilan liter bensin dibungkus plastik.
Dugaan sementara hanya empat liter yang digunakan untuk membakar bengkel tersebut.
"Informasinya dari tukang bensin deket kejadian perkara itu dia (MA) beli 10 liter tapi hanya ada sembilan liter. Nah, diduga itu empat liter yang digunakan," jelas Zazali.