TRIBUNJAKARTA.COM - Dalih bawa sampah ke sopir pikap, isi bungkusan pria berisinial AS ternyata jasad wanita hamil yang merupakan pacarnya, M (17).
M disembunyikan di dalam kardus yang tertutup spanduk.
Kepala korban terbungkus plastik, lalu kaki dan tangannya terikat tali rapia.
AS yang telah menghabisi M berusaha menghilangkan jejak kejahatannya.
Setelah jasad M terbungkus rapih, AS memesan sebuah mobil pikap guna mengangkut jasad M ke Jalan Raya Bekasi di KM 21.
Baca juga: Identitas Mayat Perempuan Terbungkus Kardus di Cakung Terungkap, Seorang ART Berusia 17 Tahun
Tentu AS berbohong ke sopir pikap saat ditanya isi bungkusan kardus yang dibawanya.
AS berdalih bungkusan yang dibawanya merupakan sampah yang hendak dibuang.
Jasad M kemudian dibuang di pinggir Jalan Raya Bekasi, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dan ditemukan pada, Selasa (10/8/2021).
Apa motif AS menghabisi kekasihnya yang sedang hamil tersebut?
Pembunuhan itu terjadi sehari sebelum jasad M ditemukan.
Motif yang mendasari AS melakukan aksi keji tersebut adalah asmara.
AS dan M diketahui tinggal bersama. Pelaku sudah menyusun rencana menghabisi nyawa korban.
Rencana menghabisi nyawa M sudah disusun AS selagi korban tertidur pada Senin malam.
Saat itu AS pura-pura memesan layanan M lewat open BO fiktif melalui ponselnya.
Dijelaskan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, M memberikan pelayanan open BO dan kekasihnya tahu ini.
Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Kardus di Cakung: Muncul Saat Tahu Korban Hamil
"Tersangka tahu dan sering juga mengantar pekerjaan korban. Korban ini adalah seorang wanita yang pekerjaannya melakukan BO," ucap Yusri.
Selanjutnya, AS memesan ojek online untuk M tujuannya halte di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
"Ketika korban berangkat untuk bertemu dengan order fiktif tersebut, korban ditinggalkan seorang diri," sambungnya.
AS lalu mendatangi dan mengajak kekasihnya tersebut ke tempat sepi dengan niat menghabisi korban.
Di lokasi yang sudah ditentukan, pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong.
"Pelaku memukul perut dan mencekik leher korban. Terakhir, menekan hidung korban hingga meninggal dunia," terang Yusri.
AS menyembunyikan jasad M di semak-semak, sambil mencari kardus dan spanduk untuk membungkus mayat korban.
Setelah membungkus rapih jasad M, AS mengangkutnya dengan mobil pikap sewan tadi.
"Jarak dari TKP pembunuhan dan TKP terakhir itu sekitar 8 kilometer. Setelah ditaruh di TKP, tersangka meninggalkan tempat tersebut," ucap Yusri.
Tahu korban hamil
Baca juga: Amarah Memuncak Lihat Rekonstruksi Pelaku Habisi Wanita Terapis Bekam, Keluarga Korban Teriak
Masih kata Yusri, pelaku menjalin hubungan asmara dengan M.
Belakangan setelah tahu hamil, AS berpaling ke wanita lain dan berencana menikahinya.
"Motif awal tersangka ini memang sudah memiliki calon wanita atau istri," kata Yusri.
Kehamilan M mendorong tersangka mengatur siasat untuk menghabisinya.
"Tersangka ini ada niatan kawin dengan orang lain, tapi selama ini dia tinggal sama-sama (dengan korban)."
"Dia mengetahui korban hamil , sehingga timbul niatan untuk menghabisi korban ini," ungkapnya.
Saat anggota Polsek Cakung mengolah tempat kejadian perkara, tak ada satu pun identitas yang menempel pada korban.
Subekti (36), warga setempat mengatakan saat balutan kardus dan spanduk yang membungkus dibuka, kondisi korban mengenaskan.
"Kepala korban terbungkus plastik warna pink, lalu tangan dan kakinya terikat. Kasihanlah pokoknya, saya enggak habis pikir ada orang yang tega seperti itu," kata Subekti.
Terdapat sejumlah luka penganiayaan di mayat wanita malang itu. Korban hanya mengenakan bra.
Baca juga: Ada Wanita Lain, Siasat Kekasih Bunuh Gadis Open BO Lalu Buang Mayatnya Terbungkus Kardus di Cakung
Menurut penglihatannya, ada luka memar di perut dan lengan korban. Luka paling parah di muka.
Stefanus (32), warga lainnya, olah TKP cukup lama karena polisi harus lebih dulu membuka ikatan tali pada tangan dan kaki, kardus dan spanduk.
"Polisi harus buka dulu ikatan kardusnya. Sementara kardusnya saja tebal, beberapa lapis begitu. Terus tangan dan kaki juga terikat," tutur Stefanus.
AS melakukan aksinya secara berencana.
Oleh karena itu, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Pembunuhan ini sudah direncanakan? Jawabannya iya. Oleh karena itu penyidik menerapkan pasal 340 KUHP karena sudah direncanakan sedemikian rupa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Kamis (12/8/2021).
Tubagus juga menjelaskan alasan pelaku membuang jasad korban di pinggir jalan yang mudah diketahui orang.
"Ini adalah yang paling mungkin, berdasarkan hasil pemeriksaan, ini adalah langkah paling praktis untuk menghilangkan jejak daripada korban," ujar dia.
Menurutnya, mayoritas pelaku kejahatan memilih cara paling praktis dan efektif untuk menghilangkan jejak korbannya.
"Misalnya dimakamkan, harus dibawa, ini membutuhkan tahapan-tahapan sedemikian rupa yang harus dilakukan dengan bantuan orang lain. Semakin banyak bantuannya, kerahasiaannya berbanding terbalik," ucap Tubagus.