TRIBUNJAKARTA.COM, SEMANGGI - I Gede Ari Astina alias Jerinx sudah tiba di Jakarta dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pengancaman di Polda Metro Jaya, Jumat (13/8/2021) malam.
Kasus yang menjerat drummer SID itu merupakan buntut dari perselisihannya dengan Selebgram Adam Deni terkait kontroversi seleb endorse Covid-19.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa ada upaya mediasi yang diinisiasi oleh Kapolri.
Pelapor Jerinx, Adam Deni menyebut ada upaya untuk bermediasi dengan Jerinx akan dikonfrontasikan di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).
Keduanya akan dipertemukan untuk mediasi.
"Ada upaya mediasi melalui Kapolri. Rencananya besok Sabtu (14/8/2021) jam 10 atau 11 siang, saya akan dikonfrontasi oleh JRX untuk melakukan proses mediasi berdasarkan SE Kapolri," kata Adam Deni saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (13/8/2021).
Pihak Adam Deni menyebut upaya mediasi itu merupakan tindak lanjut surat edaran (SE) Kapolri terkait penyelesaian kasus pencemaran nama baik melalui ITE dengan mengedepankan upaya mediasi.
Adam memastikan atas SE itu pihaknya akan memenuhi proses tersebut besok.
Proses konfrontasi hingga mediasi antara pelapor dan terlapor akan dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Karena proses mediasi itu sifatnya wajib jadi nggak bisa dihindari berdasarkan SE Kapolri," kata Adam Deni.
Baca juga: Jerinx dan Adam Deni Dijadwalkan Menjalani Mediasi di Polda Metro Jaya
Ia bertolak dari Bali sejak Kamis kemarin dengan menempuh jalur darat tiba di Polda Metro Jaya, Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Jadi saya menegaskan, malam ini saya tiba di Jakarta untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya," ujar Jerinx kepada wartawan, Jumat.
Jerinx mengatakan, kedatangannya untuk memenuhi panggilan bukan dijemput paksa oleh penyidik karena sebelumnya tidak menghadiri pemeriksaan.
"Tidak ada yang namanya jemput paksa atau mangkir. Itu karena murni karena saya belum bisa memenuhi syarat untuk divaksin karena punya riwayat (kesehatan)," kata Jerinx.
Bersama sang istri Nora Alexandra, Jerinx saat ini memastikan dalam kondisi sehat untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ancaman kekerasan yang menjeratnya.