Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Pengemudi Fortuner berpelat nomor dinas polisi 3488-07 berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan tersangka merupakan sopir dari seorang anggota polisi.
Saat kejadian itu, AS mengendarai mobil Fortuner dengan menggunakan pelat dinas Polisi yang sudah tak aktif milik majikannya secara diam-diam.
AS sempat melawan arah dan menabrak dua mobil pada Jumat (20/8/2021) dini hari.
Begitu video itu viral di media sosial, si pemilik mobil mengubungi penyidik.
Atas permintaan polisi, AS dibawa oleh majikannya ke Polres Jakarta Selatan.
Ditambah dengan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, AS lalu ditetapkan sebagai tersangka.
"Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi kemudian hasil rekaman CCTV."
Baca juga: Polda Metro Jaya Turun Buru Sopir Fortuner Berpelat Dinas Diduga Lawan Arah dan Tabrak Pengendara
"Termasuk kesesuaian petunjuk, keterangan saksi, keterangan tersangka sama kerusakan kendaraan."
"Setelah cek ulang tkp serta hasil gelar perkara penyidik tadi sore akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (22/8/2021).
Tersangka disangkakan pasal 310 ayat 1, 311 ayat 2, 311 ayat 3 dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kendati demikian, Sambodo melanjutkan tersangka tidak ditahan.
"Karena ancaman yang disangkakan kurang dari 5 tahun, tersangka juga kooperatif dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebuah video yang menampilkan aksi kejar-kejaran menggunakan mobil viral di media sosial.