Tabrak BM Polisi, Pemotor Ini Ditilang & Bensinya Dikuras Habis: Terpaksa Jalan ke Polres Tangsel

Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pemotor harus mendapat sanksi berlipat-lipat dari aparat kepolisian saat sedang sunmori di kawasan Jalan BSD Utama, Pagedangan, Tangerang.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir 

TRIBUNJAKARTA.COM, PAGEDANGAN - Seorang pemotor harus mendapat sanksi berlipat-lipat dari aparat kepolisian saat sedang sunday morning ride (sunmori) di kawasan Jalan BSD Utama, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (22/8/2021).

Pengemudi sepeda motor matic itu melaju lawan arah demi menghindari razia dan justru malah terhenti lantaran menabrak motor Brigade Motor (BM) aparat Satlantas Polres Tangsel.

Karena perbuatan yang jelas melanggar lalu lintas itu, pengendara yang tidak diungkap identitasnya tersebut ditilang.

Demi memberi efek jera, motor yang menanbrak motor BM itu dikuras bensinya. 

Si pengendara pun harus berjalan kaki mendorong motor sejauh delapan kilometer dari tempatnya ditilang ke Polres Tangsel.

Pemotor tabrak motor BM, di Jalan BSD Utama, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Minggu (22/8/2021). (ISTIMEWA)

"Kita lakukan penindakan tilang, dan untuk memberikan efek jera, kita lakukan pengurasan BBM dan pengendara tersebut mendorong motor sampai mako Polres," ujar Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman, saat dihubungi TribunJakarta.com, Minggu (22/8/2021).

Dicky mengatakan, pada razia tersebut, pihaknya fokus pada pengendara yang ngebut dan menggunakan knalpot brong.

Baca juga: Moge Berknalpot Brong Ditilang & Dibawa ke Polres Tangsel, Terjaring Razia Pas Sunmori di Pagedangan

Alhasil, 55 kendaraan roda dua ditilang karena dianggap melebihi batas kecepatan dan tidak berknalpot standard.

Sementara, kendaraan yang diamankan dan dibawa ke Polres Tangsel hanya yang berknalpot brong. 

"Total 55 sepeda motor yang kami sanksi tilang."

"Panggaran karena melebihi batas kecepatan saat berkendara, melawan arah, menggunakan knalpot di luar standar."

Belasan motor gede (moge) berbaris di sudut Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Promoter, Lengkkng Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Minggu (22/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR)

"Untuk kendaraan roda dua dengan knalpot di luar standard kami bawa kendaraannya ke Polres, untuk kemudian ditukar knalpotnya dengan yang asli," ujar Dicky.

Razia terhadap sunmori atau konvoi kendaraan akan terus dilakukan setiap Minggu.

Ini dilakukan karena dianggap membahayakan bagi si pengendara dan pengendara lain.

Baca juga: Moge Berknalpot Brong Ditilang & Dibawa ke Polres Tangsel, Terjaring Razia Pas Sunmori di Pagedangan

"Kami imbau para pengendara untuk tertib dalam berkendara."

"Bisa mematuhi seluruh aturan berlalu lintas dan saling menghormati sesama pengguna jalan," imbau Dicky.

Berita Terkini