Moge Berknalpot Brong Ditilang & Dibawa ke Polres Tangsel, Terjaring Razia Pas Sunmori di Pagedangan

Belasan motor gede (moge) berbaris di sudut Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Minggu (22/8)

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR
Belasan motor gede (moge) berbaris di sudut Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Promoter, Lengkkng Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Minggu (22/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir 

TRIBUNJAKARTA.COM, PAGEDANGAN - Belasan motor gede (moge) berbaris di sudut Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Minggu (22/8/2021).

Cat hijau, merah, biru moge tersebut terpancar mengkilap dan berknalpot racing atau knalpot brong.

Motor harga tinggi itu merupakan barang sitaan Satlantas Polres Tangsel, dari hasil razia di kawasan Jalan BSD Utama, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Aparat sengaja menyasar pengendara yang sedang sunday morning ride (sunmori) karena kerap menimbulkan kecelakaan. 

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman, mengatakan, pada razia tersebut, pihaknya fokus pada pengendara yang ngebut dan menggunakan knalpot brong.

Belasan motor gede (moge) berbaris di sudut Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Promoter, Lengkkng Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Minggu (22/8/2021).
Belasan motor gede (moge) berbaris di sudut Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Promoter, Lengkkng Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Minggu (22/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR)

Alhasil, 55 kendaraan roda dua ditilang karena dianggap melebihi batas kecepatan dan tidak berknalpot standard.

Sementara, kendaraan yang diamankan dan dibawa ke Polres Tangsel hanya yang berknalpot brong.

Baca juga: Bikers Ducati Ngotot Tak Terima Ditilang karena Pakai Knalpot Standar, Akhirnya Dibatalkan Polisi

"Total 55 sepeda motor yang kami sanksi tilang. Pelanggaran karena melebihi batas kecepatan saat berkendara, melawan arah, menggunakan knalpot di luar standar."

"Untuk kendaraan roda dua dengan knalpot di luar standard kami bawa kendaraannya ke Polres, untuk kemudian ditukar knalpotnya dengan yang asli," ujar Dicky.

Razia terhadap sunmori atau konvoi kendaraan akan terus dilakukan setiap Minggu.

Baca juga: Ngebut Pakai Knalpot Bising Sambil Teler, 2 Pemuda di Citra Raya Terciduk Konsumsi Tramadol

"Kami imbau para pengendara untuk tertib dalam berkendara, mematuhi seluruh aturan berlalu lintas dan saling menghormati sesama pengguna jalan," imbau Dicky.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved