Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Tangerang Selatan (Tangsel), membuat mal dan pusat perbelajaan boleh buka.
Peraturan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 35 tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Tangsel nomor 443/2925/HUK, yang berlaku mulai hari ini, Selasa (24/8/2021) sampai Senin (30/8/2021)..
Jumlah pengunjung dibatasi hanya 50% dari kapasitas, dari mulai pukul 10.00 - 20.00 WIB.
Pengunjung mal juga harus menunjukkan aplikasi PeduliLindungi untuk bisa masuk ke dalam.
Jumlah pengunjung restoran dalam mal yang ingin makan di tempat dibatasi hanya 25% dari kapasitas, dan maksimal dua orang per setiap meja.
Usia pengunjung mal dibatasi minimal 12 tahun.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Tangsel Masih Rendah, Benyamin Belum Izinkan Gelar Sekolah Tatap Muka
Namun, untuk bioskop di dalam mal masih harus tutup.
"Masih belum, bioskop sesuai Inmendagri juga masih belum diizinkan untuk dibuka," kata Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Selasa (24/8/2021).
Selain bioskop, tempat hiburan karaoke dan juga spa belum diizinkan buka.
"Inmendagri masih belum memperbolehkan membuka itu, jadi kita masih belum," pungkasnya.