Antisipasi Virus Corona di DKI

Anies Baswedan Belum Izinkan Bioskop Buka Meski PPKM Sudah Turun ke Level 3

Penulis: Pebby Ade Liana
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bioskop

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mengizinkan bioskop atau tempat hiburan lainnya yang berada di dalam pusat perbelanjaan untuk beroperasi meski status PPKM di Jakarta sudah turun menjadi level 3.

Pengaturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1026 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 yang dikeluarkan tanggal 23 Agustus 2021.

"Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," tulis salah satu poin dalam lampiran keputusan tersebut.

Mengacu dalam keputusan itu, disebutkan bahwa mal atau pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi dengan kapasitas 50% hingga pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, untuk restoran, rumah makan, atau kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mal, ataupun pusat perdagangan, dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas 25%.

Bagi pengunjung yang ingin makan di restoran dalam mal atau pusat perbelanjaan, wajib 1 meja terdiri dari maksimal 2 orang dengan waktu makan paling lama 30 menit.

Sementara bagi bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan yang ada dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan masih ditutup.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Melandai, Mas Anies: BOR Sekarang Sudah 22 Persen

Pada lampiran tersebut, dituliskan bahwa pusat perbelanjaan, atau mal, atau pusat perdagangan, juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Bagi penduduk yang berusia di bawah 12 tahun, dilarang untuk memasuki pusat perbelanjaan atau mal, ataupun pusat perdagangan.

Adapun keputusan ini berlaku sejak tanggal 24 Agustus 2021, dan telah ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 23 Agustus 2021.
 
 

Berita Terkini