CPNS Jakarta

Ingat! Peserta SKD CPNS 2021 yang Positif Covid-19 Berhak Tes Ulang, Cek Aturan Lengkapnya

Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ingat! Peserta SKD CPNS 2021 yang Positif Covid-19 Berhak Tes Ulang, Cek Aturan Lengkapnya

Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana ketentuan tersebut dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Nah, terakhir dijelaskan bahwa peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Adapun haI - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

Berita Terkini