CPNS Jakarta

2 Hari Lagi Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 Dimulai, Ini 5 Hal yang Harus Disiapkan Peserta

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS. Apa saja yang harus disiapkan peserta tes SKD CPNS 2021?

TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memastikan, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dimulai pada 2 September 2021.

Kepastian itu tertuang dalam surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.

"Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 instansi pusat dan instansi daerah di lokasi BKN Pusat, kantor regional, dan UPT BKN akan dimulai pada 2 September 2021," demikian BKN, dalam surat itu.

Dalam pelaksanaan tes SKD, ada beberapa hal yang harus disiapkan peserta, seperti melakukan swab PCR, dan menunjukkan bukti vaksinasi bagi peserta di Jawa, Madura, dan Bali.

Selain itu, harus mempersiapkan kartu Deklarasi Sehat, dan sejumlah dokumen lainnya.

Yang Harus Dipersiapkan

Selengkapnya, berikut yang harus disiapkan peserta tes SKD CPNS 2021:

Baca juga: Jelang Pelaksanaan Tes SKD, Simak Tata Tertib Ujian CPNS 2021, Ini 4 Benda yang Tak Boleh Dibawa

- Melakukan swab PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non-reaktif

- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

- Jaga jarak minimal 1 meter

- Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

- Khusus bagi peserta seleksi CASN 2021 di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin dosis pertama

Selain protokol kesehatan di atas, peserta juga wajib mengisi Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Baca juga: Jelang Tes SKD CPNS 2 September 2021, Simak Cara Ikut Simulasi CAT BKN di cat.bkn.go.id/simulasi

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Terakhir, peserta SKD CPNS 2021 juga harus mencetak dan membawa kartu peserta ujian CASN dan kartu atau bukti identitas diri asli.

Tentang Kartu Deklarasi Sehat

Dilansir Kompas.com, Kartu Deklarasi Sehat sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lokasi ujian SKD.

Ilustrasi (Kontan/Fransiskus Simbolon)

Kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan rapat rapat antara Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN dengan Kementerian Kesehetan (Kemenkes).

"Isian itu wajib untuk mengetahui peserta apakah mengalami gejala atau terkonfirmasi Covid-19 sehingga dapat dipisahkan ruang ujiannya," kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.

BKN memberikan kebebasan kepada peserta ujian untuk mengisi deklarasi sehat itu kapan saja.

Namun, ia menyarankan agar peserta mengisi karti tersebut satu hari sebelum pelaksanaan ujian untuk selanjutnya dicetak dan dibawa saat ujian.

"Wajib diisi dan dibawa, diharapkan sebelum hadir di lokasi ujian sudah membawa. Pelamar dapat mengisi H-1 sebelum ujian dilaksanakan (saat ini jadwal ujian belum ada dari PPSS)," jelas dia.

Jika saat ini pelamar telah mengisi Deklarasi Sehat, ini tidak menjadi masalah.

Baca juga: Ingat! Peserta SKD CPNS 2021 yang Positif Covid-19 Berhak Tes Ulang, Cek Aturan Lengkapnya

Namun, peserta diimbau untuk kembali mengisi kartu deklarasi sehat menjelang pelaksanaan ujian.

Apabila formulir isian Kartu Deklarasi Sehat pada laman SSCASN telah hilang, peserta seleksi ASN tidak pelu panik, sebab formulir isian deklarasi sehat nantinya akan kembali muncul.

Larangan saat ujian CAT CPNS 2021

Berkaitan dengan penampilan, sudah jelas disebutkan bahwa peserta ujian CPNS 2021 dilarang memakai kaos, celana jeans dan sandal.

Peserta yang nekad melanggar ketentuan larangan memakai kaos, celana jeans, dan sandal akan diberikan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Selain harus memperhatikan barang yang wajib dibawa, peserta juga perlu memperhatikan apa saja barang bawaan lainnya.

Pasalnya, terdapat sejumlah benda yang tidak boleh dibawa saat ujian CPNS 2021.

Baca juga: Catat Syarat Peserta Ujian SKD CPNS 2021, Pastikan Sudah Mengisi dan Mencetak Kartu Deklarasi Sehat

Disebutkan dalam aturan tersebut, peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

1. buku atau catatan lainnya;

2. kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

3. senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

4. menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Lebih lanjut, peserta ujian CPNS dan PPPK 2021 juga dilarang:

1. bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

2. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

3. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

4. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

5. merokok dalam ruangan seleksi.

Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana ketentuan tersebut dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Nah, terakhir dijelaskan bahwa peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Adapun haI - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

Berita Terkini