Cerita Kriminal

Aksi Garang Bagong Berpakaian Ormas Palak Pedagang Tuai Sorotan, Tak Berkutik Saat Digiring Polisi

Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagong (48), tersangka pemerasan saat konferensi pers di Polsek Pondok Aren, Tangsel, Selasa (31/8/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir 

TRIBUNJAKARTA.COM, PONDOK AREN - Eko alias Bagong (48) hanya bisa tertunduk lesu saat digiring polisi ke tenda konferensi pers Polsek Pondok Aren, Jalan Raya Graha Raya Bintaro, Pondok Aren Selasa (31/8/2021) petang.

Berjalan tanpa alas kaki, Bagong bahkan tidak berani menatap awak media yang sudah menunggu kehadirannya. 

Kegarangan Bagong saat memalak pedagang di kawasan Jalan Ceger Raya, Pondok Aren, sama sekali tak terlihat.

Mengenakan pakaian oranye tanda status tersangka tahanan Polsek Pondok Aren, Bagong hanya bisa menurut aparat dan diam seribu bahasa.

Pria yang mendaku diri putra daerah itu diringkus aparat lantaran memalak pria berinisial ST, penjaga gerai ponsel di Jalan Ceger Raya, sambil mengancam dan membawa golok pada Minggu (22/8/2021) lalu.

Meski nilai yang dipalak Bagong hanya Rp 10 ribu, namun tetap tak dapat dibenarkan.

Bagong (48), tersangkq pemerasan saat konferensi pers di Polsek Pondok Aren, Tangsel, Selasa (31/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR)

Terlebih, Bagong sudah melakukan perbuatan melanggar hukum itu berkali-kali. 

"(Bagong) mengancam akan membakar kios tersebut sambil mengatasnamakan ormas, dan pribumi pondok aren," ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Riza Sativa.

Riza juga mengungkapkan, Bagong bukanlah anggota ormas yang bajunya dikenakan saat memalak ST.

"Setelah kita cek bukan anggota ormas. Tapi dia menggunakan artibut ormas itu sebagai simbol," kata Riza.

Baca juga: Sok Jagoan Bawa Senjata Tajam, Oknum Anggota Ormas di Pondok Aren Arogan Palak Pedagang

Golok dan baju ormas yang digunakan Bagong saat beraksi, kini disita aparat.

Bagong dijerat pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam.

"Untuk pidananya sendiri 368 maksimal 7 tahun dan UU darurat maksimal pidana 10 tahun," pungkas Riza.

Bawa senjata tajam

Halaman
12

Berita Terkini