Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, PONDOK AREN - Eko alias Bagong (48) hanya bisa tertunduk lesu saat digiring polisi ke tenda konferensi pers Polsek Pondok Aren, Jalan Raya Graha Raya Bintaro, Pondok Aren Selasa (31/8/2021) petang.
Berjalan tanpa alas kaki, Bagong bahkan tidak berani menatap awak media yang sudah menunggu kehadirannya.
Kegarangan Bagong saat memalak pedagang di kawasan Jalan Ceger Raya, Pondok Aren, sama sekali tak terlihat.
Mengenakan pakaian oranye tanda status tersangka tahanan Polsek Pondok Aren, Bagong hanya bisa menurut aparat dan diam seribu bahasa.
Pria yang mendaku diri putra daerah itu diringkus aparat lantaran memalak pria berinisial ST, penjaga gerai ponsel di Jalan Ceger Raya, sambil mengancam dan membawa golok pada Minggu (22/8/2021) lalu.
Meski nilai yang dipalak Bagong hanya Rp 10 ribu, namun tetap tak dapat dibenarkan.
Terlebih, Bagong sudah melakukan perbuatan melanggar hukum itu berkali-kali.
"(Bagong) mengancam akan membakar kios tersebut sambil mengatasnamakan ormas, dan pribumi pondok aren," ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Riza Sativa.
Riza juga mengungkapkan, Bagong bukanlah anggota ormas yang bajunya dikenakan saat memalak ST.
"Setelah kita cek bukan anggota ormas. Tapi dia menggunakan artibut ormas itu sebagai simbol," kata Riza.
Baca juga: Sok Jagoan Bawa Senjata Tajam, Oknum Anggota Ormas di Pondok Aren Arogan Palak Pedagang
Golok dan baju ormas yang digunakan Bagong saat beraksi, kini disita aparat.
Bagong dijerat pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam.
"Untuk pidananya sendiri 368 maksimal 7 tahun dan UU darurat maksimal pidana 10 tahun," pungkas Riza.
Bawa senjata tajam
Aparat Polsek Pondok aren meringkus Eko alias Bagong (48), oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang membuat resah dengan memalak pedagang di kawasan Jalan Ceger Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Riza Sativa, menjelaskan, Bagong mendatangi konter ponsel korban yang berinsial ST pada Minggu (22/8/2021).
Bagong memalak ST senilai Rp 10 ribu dengan alasan untuk membantu reakannya yang mengalami kecelakaan.
Baca juga: Insiden Oknum Ormas Tendang Gerobak Susu Jahe Saat Minta Jatah di Tangerang Berujung Damai
STyang tidak berkenan enggan memberi uang yang diminta.
Tidak menyerah, Bagong datang untuk kedua kalinya, dan tetap tidak dikasih oleh ST.
"Kemudian pelaku datang ke sana sampai dengan tiga kali, yang pertama meminta uang untuk membantu rekannya yang sedang kecelakaan. Tidak diberikan kemudian pukul 20.00 datang lagi ke sana meminta uang kembali, tidak diberikan lagi oleh saksi," ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Riza Sativa saat konferensi pers di Mapolsek Pondok Aren, Jalan Graha Raya Bintaro, Pondok Aren, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Proyek Galian Drainase di Jalan Dewi Sartika Ciputat Menyebabkan Kemacetan Parah
"Datang yang ketiga kali dengan membawa golok di pinggang sebelah kiri kemudian mengancam akan membakar kios tersebut sambil mengatasnamakan ormas, dan pribumi Pondok Aren," tambahnya.
Kini, Bagong mendekam di sel tahanan Mapolsek Pondok Aren guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Menurut pengakuan dari korban, pelapor, (pemalakan) itu baru kali ini saja," kata Riza.
Ia diganjar pasal 368 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan hukuman di atas lima tahun penjara.