TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Sejumlah aturan kembali digaungkan Pemerintah Kota Depok terkait perpanjangan keempat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Depok.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/379/Kpts/Satgas/Huk/2021, Tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19, seperti yang dikutip dari situ resmi Pemkot Depok pada Rabu (1/9/2021).
Kebijakan yang berlaku mulai dari tanggal 31 Agustus sampai 6 September 2021 itu menetapkan sektor non essensial masih harus menerapkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebesar 100 persen.
Sedangkan sektor essensial bidang keuangan dan perbankan, meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen.
Baca juga: Kabar Baik! DKI Jakarta Sumbang 14,9 Persen Angka Kesembuhan Covid-19 Hari Ini
Sementara, kapasitas pekerja pada perusahaan yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat ditetapkan sebesar 25 persen.
Pembatasan juga diterapkan pada pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dengan kapasitas paling banyak 50 persen.
Perusahaan teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat ditetapkan kapasitas 50 persen.
Berikutnya, perhotelan non penanganan karantina beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen.
Sedangkan kapasitas pekerja dalam sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya dibatasi 50 persen untuk setiap shiftnya.
Baca juga: Ada di 5 Lokasi, Cek di Sini Jadwal Mobil Vaksin Keliling Rabu 1 September 2021
Pihak perusahaan pun harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor.
Selain itu wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Berikutnya, guna mendukung operasional pelayanan administrasi perkantoran Pemkot Depok memperbolehkan kapasitas 10 persen dari kapasitas total.
Tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta pengaturan masuk dan pulang kantor.
Pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, paling banyak 25 persen Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
Baca juga: Pegawai Transjakarta Ketahuan Belum Divaksin Covid-19, PSI DKI: Jangan Sampai Ada Klaster di Bus