Sementara untuk kendaraan listrik akan ditambahkan tanda khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Pelat nomor pun harus dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
Pelat nomor harus memuat Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan masa berlaku.
Masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).