Cek 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan Baru 2022, Ada Hijau, Merah, Putih dan Kuning

Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Cek 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan Baru 2022, Ada Hijau, Merah, Putih dan Kuning

Sementara untuk kendaraan listrik akan ditambahkan tanda khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Pelat nomor pun harus dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi. 

Pelat nomor harus memuat Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan masa berlaku.

Masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Tidak ada lagi pelat hitam, ini 4 warna pelat nomor kendaraan baru 2022"

Berita Terkini