Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Komplotan pelaku pembobolan data aplikasi PeduliLindungi yang salah satunya merupakan pegawai Kelurahan Kapuk Muara ternyata telah menjual 93 sertifikat vaksin palsu.
Sertifikat vaksin palsu itu dijual kepada masyarakat yang belum divaksin Covid-19.
"Dari hasil pengakuan sementara dia sudah menjual sebanyak 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat merilis kasus ini, Jumat (3/9/2021).
Fadil mengungkapkan, para pelaku menjual sertifikat vaksin Covid-19 palsu itu melalui akun Facebook bernama Tri Putra Heru.
Sertifikat vaksin palsu itu dijual dengan kisaran harga Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Harga Rp 350 ribu, yang satu dengan harga Rp 500 ribu," ungkap Fadil.
Kedua pelaku yaitu berinisial HH (30) dan FH (23).
Baca juga: Bobol Aplikasi PeduliLindungi, Pegawai Kelurahan Kapuk Muara Ditangkap Polisi
Pelaku HH bekerja sebagai pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Ini adalah kasus ilegal akses pencurian data pada aplikasi PeduliLindungi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat merilis kasus ini, Jumat (3/9/2021).
Fadil mengungkapkan, para pelaku memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 karena banyak masyarakat yang membutuhkan sertifikat vaksin saat bepergian ke tempat tertentu.
"Pelaku yang ditangkap ini memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat yang mewajibkan menggunakan Peduli Lindungi yang dipersyaratkan pemerintah," ujar dia.
Ia menjelaskan, modus operandi pelaku adalah membobol data kependudukan masyarakat dengan memanfaatkan pekerjaannya sebagai pegawai kelurahan.
"Yang bersangkutan adalah pegawai pada kelurahan di Kapuk Muara."
"Dia paham betul bahwa untuk bisa mendapatkan sertivikat vaksin dan bisa dipergunakan dalam PeduliLindungi disyaratkan dua hal tersebut," tutur Kapolda.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua orang pemesan sertifikat vaksin palsu berinisial AN (21) dan DI (30).
Baca juga: Mulai 7 September, Ini Daftar Kegiatan yang Wajib Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
Namun, keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Para pelaku dijerat Pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.