Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah bersiap-siap melakukan uji coba pembukaan tempat wisata selama masa PPKM Level 3.
Pembahasan soal pembukaan kembali tempat wisata pun bakal dibahas malam nanti.
"Pembukaan tempat wisata baru mau dibahas sama pimpinan nanti jam setengah 7 malam (18.30 WIB)," ucap Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Iffan, Selasa (7/9/2021).
Ia menambahkan, rapat tersebut bakal dipimpin langsung oleh Gubernur Anies Baswedan.
Sejauh ini, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif masih menunggu keputusan Anies terkait pembukaan tempat wisata.
"Belum ada Surat Keputusannya, kami masih menunggu keputusan gubernur dulu. Nanti pak gubernur sendiri yang pimpin rapat," ujarnya saat dikonfirmasi.
Dilansir dari Kompas.com, pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali untuk seminggu ke depan, tepatnya hingga 13 September 2021.
Baca juga: Masuk 50 Besar Desa Wisata Terbaik di Indonesia, Kawasan Setu Babakan Belum Dibuka Untuk Umum
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di wilayah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali.
"Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan level 3, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi,” kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021).
Kemudian, Luhut juga mengatakan, daerah di wilayah PPKM Level 2 akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Khususnya, di wilayah yang sudah diizinkan membuka tempat wisata.
"Serta Kabupaten/Kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," ucap dia.
Sebagai informasi, pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 13 September 2021.
Baca juga: PPKM Level 3 Tangsel Dilonggarkan, Kini Makan di Warteg dan Restoran Boleh 60 Menit
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (30/8/2021) malam.
"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini," ujar Luhut.