Anwar mengatakan, BSU akan dicairkan ke rekening pekerja yang telah dibuatkan rekening di Himbara setelah Kemnaker selesai melakukan pemadanan data.
"Setelah data yang kami peroleh dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kami lakukan pemadanan dengan penerima program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM," kata Anwar.
Bagi kamu yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai bagi penerima atau tidak bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Ingin Dagangan Diborong? Berikut Cara Daftar Bantuan UMKM untuk Pedagang Kecil
Berikut caranya:
1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
2. Pada bagian bawah laman ini ada bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" masukkan data yang diminta
3. Centang bagian captcha kemudian klik lanjut.
4. Sistem akan menampilkan apakah kamu termasuk penerima subsidi gaji atau tidak.
Bila ingin mengecek apakah penerima subsidi upah atau tidak melalui WhatsApp bisa ke nomor 081380070175 atau link sebagai berikut https://wa.me/6281380070175.