Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Penggunaan kartu vaksinasi sebagai syarat naik KRL Commuterline, disambut positif masyarakat.
Sejumlah calon penumpang, merasa senang karena lebih dimudahkan dengan berlakunya surat vaksinasi sebagai syarat perjalanan dengan KRL Commuterline.
Seperti halnya Citra, salah seorang calon penumpang KRL yang ditemui di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan.
Bersama suaminya Citra mengaku sangat senang. Sebab, saat ini ia bisa menjenguk keluarganya yang berada di Bogor, Jawa Barat, dengan menggunakan jasa angkutan KRL.
"Saya lihat, ada pengumumannya kalau sudah bisa pakai kartu vaksin. Makanya kami mau coba. Kebetulan kami bukan pengguna kereta rutin," kata Citra, Rabu (8/9/2021).
Sebelumnya, Citra dan sang suami mengaku belum pernah naik KRL Commuterline selama diberlakukannya aturan wajib menunjukan surat tugas, atau STRP bagi karyawan sektor kritikal, esensial, dan keperluan darurat.
Baca juga: Penumpang KRL Commuterline Senang Cukup Tunjukkan Surat Vaksin: Tidak Ribet
Dirinya yang bukan karyawan kantoran mengaku kesulitan untuk bisa memperoleh dokumen persyaratan perjalanan tersebut.
Apalagi, ia juga bukan pengguna rutin jasa angkutan KRL Commuterline.
Ia pun mengaku baru pertama kali lagi mencoba jasa KRL Comuterline di tengah kelonggaran PPKM saat ini.
"Ada saudara di Bogor, kita mau tengokin ke sana. Ini baru pertama kali naik KRL lagi, senang karena menjadi lebih mudah. Gak perlu harus pakai surat tugas lagi," kata Citra, Rabu (8/9/2021).
"Kita makanya baru mau coba ini, pakai kartu vaksin. Kemarin gak bisa naik karena gak punya surat tugas. Kalau bukan karyawan, agak susah ya. Sekarang jadi lebih dimudahkan," imbuhnya.
Untuk diketahui, sebelumnya KAI Commuter mengumumkan mulai memberlakukan surat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan pada hari ini tanggal 8 September 2021.
Dalam siaran persnya, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan sertifikat vaksin tersebut dapat diperlihatkan baik melalui aplikasi PeduliLindungi, ataupun secara fisik yang sudah dicetak, atau juga secara digital dalam bentuk file foto.
"Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September 2021. Namun mulai esok hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL," kata Anne, Selasa (7/9/2021).
Masa sosialisasi, dilakukan selama 3 hari mulai Rabu tanggal 8 September ini hingga Jumat 10 September 2021 mendatang.
Baca juga: Kabar Gembira, Mulai 8 September Naik KRL Commuterline Bisa dengan Surat Vaksin
Dimana, pada masa sosialisasi tersebut dokumen perjalanan berupa STRP atau surat keterangan lainnya masih dapat diterima.
Dengan demikian, dokumen perjalanan seperti STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat naik KRL mulai Sabtu mendatang menyusul kebijakan berlakunya sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan ini.
Adapun sertifikat vaksin yang diterima merupakan sertivikat vaksin minimal dosis pertama.
"Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya. Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL," kata Anne.