Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan surat edaran (SE) perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, berlaku mulai 7 - 13 September 2021.
SE Nomor : 443.1/1378/SET.COVID-19 ini, mengatur sejumlah kegiatan masyarakat mulai dari aktivitas perdagangan, jasa dan ekonomi hingga kegiatan ibadah serta pesta resepsi pernikahan.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, masyarakat boleh menggelar pesta resepsi pernikahan di masa PPKM Level 3 dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
"Kalau resepsi boleh, tetapi tetap dibatasi (jumlah tamu undangan)," kata pria yang akrab disapa Pepen.
Dalam ketentuan SE tentang perpanjangan PPKM Level 3, acara pesta resepsi pernikahan diperbolehkan dengan maksimal 20 undangan tanpa makan di tempat.
Baca juga: Pemkot Bekasi Pantau Penerapan Prokes di Sekolah-sekolah Saat Pembelajaran Tatap Muka
Sementara untuk akad nikah, diperbolehkan digelar di gedung pertemuan dengan dihadiri keluarga inti dari kedua mempelai maksimal 30 orang tamu.
Seluruh kegiatan wajib menerapkan prokes, diantaranya memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun.
Rahmat menambahkan, jika acara resepsi ingin mengundang tamu undangan lebih banyak dapat dilaksanakan menggunakan konsep drive-thru.
"Drive thru boleh saja, bergiliran saja, jangan diundang 200 orang semuanya tamu masuk 200 orang, dibagi 50 orang," jelas dia.