TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Diyan Adi Priyana, terpidana kasus terorisme, masuk dalam daftar 41 narapidana meninggal dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
Kebakaran pada Rabu (8/9/2021) dini hari WIB itu menyasar Blok C2 yang dihuni 122 narapidana yang kebanyakan kasus narkoba.
Sepak terjang Diyan Adi Priyana alias Diyan alias Prasetyo dalam kasus terorisme cukup panjang, karena terlibat bom Thamrin dan JW Marriot.
Kematian Diyan Adi Priyana atau DAP dibenarkan Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021) siang.
"Salah satu korban meninggal adalah warga binaan kasus terorisme, satu pembunuhan, sementara lainnya kasus narkoba," ujar Yasonna.
Baca juga: Polisi Sebut Api Membesar dari Plafon Lapas yang Mudah Terbakar, Terbuat dari Tripleks
Di antara 41 narapidana yang meninggal termasuk dua warga negara asing, yakni Ricardo Ussumane Embalo asal Portugal dan Samuel Machado Nhavene asal Afrika Selatan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan kemunculan api diduga karena korsleting listrik.
Api membesar dari satu titik saja dan percikannya menyasar plafon Blok C2 yang terbuat dari tripleks yang mudah terbakar.
"Titik api dari satu titik. Kemudian titik api mengenai atap di balik plafon. Plafonnya terbuat dari triplek mudah terbakar," kata Ade.
Selain plafon tripleks, indikasi awal mula api membesar dipicu ledakan seperti keterangan salah satu saksi.
Sosok Diyan Adi Priyana
Berdasar dokumentasi pemberitaan Tribunnews.com, Densus 88 Antiteror Mabes Polri menciduk Diyan Adi Priyana di Cisauk, Tangerang.
Ia masuk dalam jaringan teroris yang melakukan teror bom di Jalan MH Thamrin pada 2016.
Baca juga: Nelangsa Angel Temui Anaknya yang Bebas Tahun Depan Batal Akibat Kebakaran Lapas Tangerang
Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap Diyan Adi Priyana di rumahnya Jalan Ceremai 1 No 14, Perum Suradita, Cisauk, Tangerang, Minggu (21/2/2016) sekitar pukul 14.30 WIB.
Heri, Ketua RT setempat saat itu, menjelaskan Diyan Adi Priyana pernah tertangkap pada 2012 dan menjalani pidana penjara kurang lebih 2 tahun.