Jadi Syarat Wajib untuk Naik KRL, Ini Cara Unduh Sertifikat Vaksin via PeduliLindungi

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosialisasi kartu vaksinasi sebagai syarat naik KRL, di Stasiun Manggarai.

TRIBUNJAKARTA.COM - Penumpang KRL wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama sebagai syarat perjalanan mulai Sabtu (11/9/2021).

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menyebut hal ini setelah masa sosialisasi aturan baru selama tiga hari berakhir pada Jumat (10/9/2021).

"Jumat (10/9/2021) merupakan hari terakhir sosialisasi pemberlakuan wajib vaksin bagi pengguna KRL," ungkap Anne, Jumat (10/9/2021) malam.

Sehingga mulai tanggal 11 September 2021, seluruh pengguna KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Atau dengan melakukan scan kode QR di aplikasi PeduliLindungi saat akan naik KRL.

Sejalan dengan itu pemberlakuan STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi.

Baca juga: Penggunaan Kartu Vaksin Sebagai Syarat Naik KRL Disambut Positif, Warga Merasa Dimudahkan

"Saat pengguna KRL tiba di stasiun diharapkan sudah mempersiapkan sertifikat vaksin dengan kartu identitas sehingga petugas di lapangan dengan mudah melakukan pemeriksaan," ungkap Anne.

Sertifikat vaksin yang ditunjukkan bisa dalam bentuk cetak, digital, maupun melalui scan kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi.

Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya untuk dicocokkan dengan sertifikat vaksin Covid-19.

Adapun aturan ini berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta–Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Sementara itu para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya.

Baca juga: Penumpang KRL Commuterline Senang Cukup Tunjukkan Surat Vaksin: Tidak Ribet

Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.

Saat ini stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi PeduliLindungi adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta - Solo, dan Kutoarjo.

Pada stasiun-stasiun tersebut seluruhnya pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas.

Berikut cara download sertifikat vaksinasi Covid-19 di pedulilindungi.id. (Kompas.com/Reza Wahyudi)

Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19

Halaman
123

Berita Terkini