TRIBUNJAKARTA.COM - Penumpang KRL wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama sebagai syarat perjalanan mulai Sabtu (11/9/2021).
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menyebut hal ini setelah masa sosialisasi aturan baru selama tiga hari berakhir pada Jumat (10/9/2021).
"Jumat (10/9/2021) merupakan hari terakhir sosialisasi pemberlakuan wajib vaksin bagi pengguna KRL," ungkap Anne, Jumat (10/9/2021) malam.
Sehingga mulai tanggal 11 September 2021, seluruh pengguna KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Atau dengan melakukan scan kode QR di aplikasi PeduliLindungi saat akan naik KRL.
Sejalan dengan itu pemberlakuan STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi.
Baca juga: Penggunaan Kartu Vaksin Sebagai Syarat Naik KRL Disambut Positif, Warga Merasa Dimudahkan
"Saat pengguna KRL tiba di stasiun diharapkan sudah mempersiapkan sertifikat vaksin dengan kartu identitas sehingga petugas di lapangan dengan mudah melakukan pemeriksaan," ungkap Anne.
Sertifikat vaksin yang ditunjukkan bisa dalam bentuk cetak, digital, maupun melalui scan kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi.
Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya untuk dicocokkan dengan sertifikat vaksin Covid-19.
Adapun aturan ini berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta–Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.
Sementara itu para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya.
Baca juga: Penumpang KRL Commuterline Senang Cukup Tunjukkan Surat Vaksin: Tidak Ribet
Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.
Saat ini stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi PeduliLindungi adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta - Solo, dan Kutoarjo.
Pada stasiun-stasiun tersebut seluruhnya pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas.
Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19
Sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi Covid-19, baik dosis pertama maupun dosis kedua.
Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari nomor 1199.
Apabila tidak menerima SMS, bisa langsung membuka laman atau aplikasi PeduliLindungi.
Sebelum mengunduh sertifikat, masyarakat harus mempunyai akun terlebih dahulu.
Bila belum mempunyai akun PeduliLindungi, daftarkan nomor telepon agar mendapat SMS kode OTP.
Berikut cara unduh sertifikat vaksin Covid-19, yang Tribunnews.com kutip dari akun Instagram @kemenkes_ri dan @sekretariat kabinet:
Lewat Website PeduliLindungi
1. Buka laman pedulilindungi.id;
2. Klik menu login atau register yang berada di sudut kanan atas;
3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang aktif;
4. Klik "Buat Akun";
5. Kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS;
6. Setelah memiliki akun, login dengan menggunakan nomor ponsel yang aktif;
7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;
8. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas;
9. Pilih "Sertifikat Vaksin";
10. Pilih menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri;
11. Sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan;
12. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar;
13. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
14. Jika sudah selesai, klik keluar dari akun.
Baca juga: Mau Masuk Mal? Ini Cara Scan Barcode Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Warna Merah Tak Boleh Masuk
Lewat Aplikasi PeduliLindungi
1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;
2. Klik login jika sudah mempunyai akun;
3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;
4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;
5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;
6. Klik "Paspor Digital";
7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;
8. Pilih sertifikat vaksin;
9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.
Diketahui, dalam sertifikat vaksin Covid-19, terdapat keterangan nama lengkap, NIK, tanggal lahir, tanggal pelaksanaan vaksinasi, serta ID sertifikat.
Tak hanya itu, juga terdapat keterangan pelaksanaan vaksinasi ke-1 atau ke-2.
(TribunJakarta.com/Tribunnews.com)