Bioskop Sudah Boleh Buka di Daerah PPKM Level 3 dan 2, Ini Aturan dan Syaratnya

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bioskop

TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar baik! Bioskop boleh buka di daerah PPKM Level 3 dan 2, simak aturan dan syaratnya.

Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali sampai 20 September 2021.

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (13/9/2021) malam.

"Kapan akan terus diberlakukan? Akan terus diberlakukan di Jawa-Bali, evaluasi setiap minggu (sampai 20 September) hingga menekan kasus konfirmasi dan tidak mengurangi kesalahan di negara lain," kata Luhut melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Bioskop boleh dibuka

Salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah diperbolehkannya bioskop beroperasi.

Bagaimana aturan pembukaan bioskop?

Dilansir Kompas.com, pemerintah mengizinkan bioskop untuk kembali beroperasional untuk wilayah PPKM Level 2 dan Level 3.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai 20 September, Bioskop Boleh Dibuka di Daerah PPKM Level 3 dan 2

Menurut Luhut, bioskop sudah boleh dibuka seiring dengan situasi yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan, dan aplikasi PeduliLindungi.

Berikut ini persyaratan pembukaan bioskop di masa PPKM:

1. Berada di wilayah dengan status PPKM level 2 dan 3

Di PPKM kali ini yang berstatus level 4 di Jawa-Bali hanya 3 daerah. Selain itu terbagi ke daerah level 2 dan level 3.

Daerah yang berstatus level 2 tersebar di 4 provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Sementara itu daerah yang berstatus level 3 ada di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Ilustrasi: Bioskop XXI di Plaza Depok (TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)

2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membantu pemerintah melakukan pelacakan digital agar dapat menghentikan penyebaran virus corona (Covid-19).

PeduliLindungi menjadi syarat masuk beberapa tempat, mulai dari masuk mal hingga bioskop.

3. Orang dengan kategori hijau menurut aplikasi atau telah divaksinasi lengkap yang bisa masuk bioskop

Masyarakat wajib melakukan pemindaian QR Code menggunakan PeduliLindungi sebagai "tiket" untuk mengakses suatu fasilitas publik.

Baca juga: Nasib PPKM Level 3 di Jakarta, Mas Anies Minta Warga Sabar dan Tunggu Keputusan Presiden Jokowi

Setelah discan, akan muncul hasil pemindaian yang menunjukkan apakah Anda diperbolehkan untuk masuk mal atau tidak.

Hasil pemindaian itu bisa bewarna hitam, merah, kuning atau hijau tergantung dengan kondisi pengguna aplikasi terkait Covid-19.

Warna hijau berarti pengguna telah divaksinasi Covid-19 pertama dan kedua.

Pengguna dengan status QR Code warna hijau dinyatakan aman, sehingga diizinkan atau diperbolehkan mengakses fasilitas umum.

"Saya ulang, hanya kategori hijau," ujar Luhut.

4. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat

Menurut Luhut bioskop dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," tutur Luhut.

Adapun kapasitas maksimal pengunjung adalah 50 persen.

Uji coba akan mulai dilakukan minggu ini.

"Ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan periode minggu ini, antara lain pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2," kata Luhut.

Berita Terkini