Atta merasa kalau Savas sudah kelewat batas karena sudah menyinggung keluarga serta calon bayinya.
Atta Halilintar pun lantas melaporkan Savas yang selama ini sering menyentilnya di media sosial.
Dilansir kanal YouTube Cobaz TV, Jumat (18/9/2021), Atta didampingi kuasa hukumnya dan Aurel mendatangi Polres Jakarta Selatan.
Baca juga: Calon Anaknya Laki-laki, Nagita Slavina Ungkap Kemungkinan Besanan dengan Atta Aurel: Kenapa Enggak?
Ia memenuhi panggilan polisi terkait laporannya terhadap Savas.
Meski selama ini tinggal diam, Atta rupanya sudah habis kesabaran.
Apalagi terakhir, Savas sempat mengunggah konten yang dinilai menyumpahi calon anak yang sedang dikandung Aurel dengan kata-kata yang tidak pantas.
"Intinya manusia kan punya batas sabarnya juga, mungkin dari setahun lalu kita memaafkan, sabar," terang Atta.
Selain itu, Atta Halilintar juga menyebut kalau Savas juga mengancam akan menyebar video masa lalu Aurel.
"Tapi makin ke sini kok marwah keluarga jadi enggak ada, memaafkan semua orang tapi makin lama kok keluarlah bahasa-bahasa yang entah mengutuk kehamilan anak saya, terus ada yang bilang mengancam mengeluarkan video-video aib, video masa lalu."
"Mengancam masa lalunya Aurel mau disebar-sebar."
Atta selama ini tak pernah menggubris bila dihujat atau pun diancam melalui media sosial.
Namun, ia tak akan tinggal diam bila keluarganya diusik.
Apalagi, kelakuan Savas sudah membuat Aurel stres hingga harus berkonsultasi dengan psikiater.
Baca juga: Cerita Mereka yang Sengsara Karena Pinjol: Nafa Urbach Diancam, Wanita Ini Fotonya Ditulis Open BO
"Kalau dulu saya hidup sendiri masih enggak apa-apa, tapi kalau istri sudah nangis, sudah ke psikiater berkali-kali juga," beber Atta.
"Intinya nama keluarga, saya sebagai laki-laki sebagai kepala keluarga harus jaga."
"Jadi makanya ada yang seperti sekarang ini."
Saat ini Savas telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Pelaku dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)