Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kontrak Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi soal Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang bakal berakhir Oktober 2021 mendatang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara hal ini, ia menyebut, pihaknya bakal mempercepat pembangunan Intermediate Treatment Facilities (ITF) di ibu kota.
"Sekarang kami mempersiapkan proses pembangunan empat ITF di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur," ucapnya, Senin (20/9/2021).
Orang nomor dua di DKI ini mengakui, pembangunan ITF saat ini memang belum dimulai.
Saat ini, pembangunannya masih berkutat pada proses pelelangan dengan pihak swasta.
Untuk mengatasi masalah sampah di Jakarta, Ariza menyebut, pihaknya bakal mempercepat proses pelelangan agar pembangunan ITF bisa segera dijalankan.
"Doakan saja semua berjalan lancar, siapapun yang berkesempatan memenangkan tender, bisa membangun, sehingga kita enggak ada masalah lagi dengan sampah," ujarnya di Balai Kota.
Baca juga: Dirut BUMD Terjerat Kasus Korupsi, Anies Didesak Serahkan Pembangunan ITF ke DLH
Ariza pun optimis, pembangunan ITF bisa menjadi solusi pengelolaan sampah yang selama ini menjadi masalah di ibu kota.
"Insya Allah kita punya pengelolaan sampah berteknologi tinggi, baik, seperti negara maju di dunia," tuturnya.
Sebagai informasi, Pemprov DKI berencana membangun ITF di empat lokasi berbeda.
Keempat ITF ini nantinya bakal tersebar di berbagai wilayah ibu kota dan diharapkan dapat mengurangi volume sampah.
Dalam proyek ini, Sarana Jaya mendapat jatah membangun ITF di wilayah layanan timur dan selatan.
Sedangkan, PT Jakpro mendapat jatah membangun ITF pusat di kawasan Sunter, Jakarta Utara dan wilayah layanan barat.
Dengan pengolahan berbasis teknologi yang tepat guna, teruji, dan ramah lingkungan, diharapkan sampah-sampah rumah tangga bisa disulap menjadi energi terbarukan yang memiliki kemanfaatan umum atau nilai tambah.
Menurut rencana, ITF wilayah layanan barat direncanakan akan mengolah sampah sebesar 2.000 ton per hari dengan efisiensi 80 persen.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Siapkan 15 Hektare untuk Perluasan Lahan TPST Bantargebang
Kemudian, ITF di wilayah layanan timur dan selatan diprediksi mampu mereduksi sampah sebanyak 70 hingga 90 persen.
Sementara ITF Sunter mampu mengurangi sampah sebanyak 2.200 ton per hari dan diperkirakan mampu menghasilkan energi listrik sebesar 35 Megawatt.
Fasilitas pengelolaan sampah ini juga diharapkan dapat meminimalkan ketergantungan daerah terhadap Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di luar daerah.
Baca juga: Kontrak Kerja Sama TPST Bantargebang Milik DKI Berakhir Oktober 2021, Pemkot Bekasi Lakukan Evaluasi
Data dari Dinas Lingkungan Hidup DKI, jumlah sampah di ibu kota mencapai 5.665 ton sampah/hari di tahun 2014, tahun 2015 sebanyak 6.419 ton sampah/hari, dan tahun 2016 sebanyak 6.562 ton sampah/hari.
Jumlah ini terus meningkat di tahun 2017 sebanyak 6.875 ton sampah/hari, tahun 2018 sebanyak 7.453 ton sampah/hari, tahun 2019 sebanyak 7.702 ton sampah/hari, dan tahun 2020 sebanyak 7.424 ton sampah/hari.
Untuk komposisi sampah DKI Jakarta didominasi secara berturut-turut oleh sisa makanan (53%), plastik (9%), residu (8%), kertas (7%), dan lain-lain.
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah melakukan evaluasi, hal ini disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sabtu (18/9/2021).
"Kita lagi evaluasi kerja sama itu yang bulan Oktober (2021) kalau nggak salah habis," kata pria yang akrab disapa Pepen.
Pihaknya menginginkan, Pemprov DKI Jakarta dapat membuat program khusus soal pengelolaan di TPST Bantargebang agar mengurangi deposit gunung sampah yang ada.
"Harus ada tempat pembuangan sampah terpadu yang menggunakan energi terbarukan, yaitu menjadi listrik, menjadi bahan batu briket bara, supaya mengurangi deposit," jelasnya.
Sejauh ini, gunungan sampah di TPST Bantargebang sudah nyaris melebihi kapasitas. Hal ini disebabkan pemrosesan sampah masih didominasi menggunakan cara open dumping dan landfill.
Cara tersebut memang cukup sederhana, sampah ditumpuk begitu saja tanpa pemrosesan lanjutan, sedangkan cara landfill sampah diratakan dan didapatkan menggunakan alat berat lalu dilapisi dengan tanah.
"Kita lagi bersama sekarang membahas tentang perjanjian kerja samanya, kan itu setiap 5 tahun sekali dievaluasi," jelasnya. (*)