Syarat penyampaian pengaduannya, dilansir dari laman OJK yaitu:
1. Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait beserta jawabannya.
2. Identitas diri atau surat kuasa, bila diwakili.
3. Kronologis pengaduan.
4. Dokumen pendukung
5. Apabila data atau dokumen tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.