Skandal Oknum KPI Pusat

Kasus Dugaan Perundungan di KPI, Polisi Terkendala Ungkap Tersangka: Kami Tidak Akan Menyerah

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi - Pihak Polres Metro Jakarta Pusat masih menangani kasus dugaan perundungan di lingkungan kerja kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pihak Polres Metro Jakarta Pusat masih menangani kasus dugaan perundungan di lingkungan kerja kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan pihaknya terkendala untuk mengungkap tersangka dalam kasus ini.

Sebabnya, kata Hengki, Tempat kejadian perkara (TKP) yang berubah-ubah.

"Tapi kami tidak akan menyerah, kami akan cari (tersangkanya)," kata Hengki, saat diwawancarai awak media, di Komnas HAM, Rabu (22/9/2021).

Hengki melanjutkan, pihaknya masih mendalami apakah benar ada penyiksaan dan perundungan pada terduga korban berinisial MS.

Komentar Ketua KPI (Tangkapan layar di Instagram)

"Kalaupun ada, kami akan periksa juga. Kami berkomitmen bersama Komnas HAM memiliki semangat yang sama," ucapnya. 

"Kalau memang ini beneran ada, bisa menjadi efek jera bagi pelaku maupun masyarakat secara luas. Tapi kami harus cari dulu detail peristiwanya," lanjutnya.

Baca juga: Alasan Polisi Belum Menetapkan Tersangka Kasus Perundungan di KPI Pusat

Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara, menyebut Hengki telah menjelaskan alasannya.

"Dari proses pelaporan yang disampaikan terduga korban MS dan juga memanggil terlapor , juga meminta keterangan kepada beberapa orang yang ada di sekretatis KPI," kata Beka, kepada Wartawan, Selasa (22/9/2021).

"Tadi Polres juga menyampaikan soal proses pemeriksaan psikologi yang dijalankan terduga korban dan pelaku di RS Polri dan saat ini masih berproses," lanjutnya. 

Polres Metro Jakarta Pusat, kata Beka, masih mencari bukti-bukti dan fakta perihal kasus dugaan perundungan tersebut. 

"Termasuk juga ketentuan-ketentuan yang ada di internal kepolisian dan juga KUHP supaya semua lebih terang dan lebih jelas," tuturnya.

Tampak ruang Sentra Visum dan Medikolegal lokasi MS menjalani pemeriksaan jiwa di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Mengingat kembali, Kuasa Hukum MS, Mehbob, menyebut pihaknya menyayangkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang tak serius menanggapi laporan kliennya saat mengalami perundungan.

Mehbob menyebut, seyogianya pihak KPI langsung menanggapi serius saat MS melapor ihwal perundungan yang dialaminya.

Halaman
123

Berita Terkini