TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut daftar gaji UMR tertinggi tingkat kabupaten dan kota untuk tahun 2021, kawasan Depok menempati posisi keempat.
Upah Minimum Regional (UMR) diketahui merupakan patokan untuk menentukan upah minimum di suatu wilayah.
Sebenarnya istilah UMR telah digantikan dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Tetapi, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih sering digunakan untuk menyebut upah minimum di suatu wilayah.
UMR di Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01 Tahun 1999 tentang Upah Minimum.
Dalam peraturan tersebut UMR digolongkan menjadi 2 tingkat, yaitu:
Upah Minimum Regional Tingkat I (UMR Tk. I) atau upah minimum yang berlaku di satu provinsi.
Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk. II) atau upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kotamadya atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu.
Baca juga: Pemerintah Sebut UMP 2022 Bisa Naik dan Bisa Turun, Cek Besaran Gaji UMR Jakarta & Bekasi 2021
UMR Tertinggi Tingkat Kabupaten/Kota
UMR tertinggi di Indonesia apabila ditinjau berdasarkan penetapan UMK 2021, maka upah buruh termahal ditempati oleh Kabupaten Karawang dengan besaran upah minimum 2021 sebesar Rp 4.798.312.
Dengan mengesampingkan gaji UMR di daerah yang tak menetapkan UMK 2021, berikut daftar UMR tertinggi di Indonesia saat ini:
Baca juga: Daftar Lengkap Gaji UMR Bogor, Cirebon hingga Bandung Tahun 2021, Wilayah Mana Paling Tinggi?
- Kabupaten Karawang Rp 4.798.312
- Kota Bekasi Rp 4.782.935
- Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843
- Kota Depok Rp 4.339.514
- Kota Cilegon Rp 4.309.772
- Kota Surabaya Rp 4.300.479
- Kabupaten Gresik Rp 4.297.030
- Kabupaten Sidoarjo Rp 4.293.581
- Kabupaten Pasuruan Rp 4.290.133
- Kabupaten Mojokerto Rp 4.279.787
Bocoran UMP Tahun 2022
Dilansir Kompas TV, Pemerintah dan Dewan Pengupahan Nasional tengah menyiapkan penetapan upah minimum 2022 sesuai ketentuan pengupahan terbaru di Undang-Undang Cipta Kerja.
Regulasi yang akan menjadi acuan dalam penyusunan yang resmi akan berlaku tahun depan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Karena UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya telah ditetapkan, penetapan upah minimum tahun 2022 pun akan resmi mengikuti formula pengupahan yang baru,” ujar Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji, Rabu (22/9/2021).