Tak Perlu Repot, Berikut Cara Mencairkan Dana Jamsostek/JHT BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut cara mencairkan dana Jamsostek atau JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK.

8. Kartu NPWP

Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan 

Cara Mencairkan Jamsostek secara Online
 
Berikut adalah tahapan dan cara mencairkan Jamsostek secara online, yaitu:

1.    Unduh aplikasi BPJSTKU atau peserta BPJS bisa mengunjungi situs online resmi di alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2.    Lakukan login pada akun BPJS Ketenagakerjaan masing-masing. Jika belum mempunyai akun, maka diwajibkan mendaftar terlebih dahulu.

3.    Jika sudah berhasil masuk, pilih menu 'Klaim Saldo JHT'.

4.    Isi kolom informasi sesuai dengan yang dibutuhkan.

5.    Setelah itu akan muncul pilihan 'Jenis Klaim', peserta dapat memilih salah satu di antaranya, yang meliputi perihal mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca juga: Mau Hidup Penuh Berkah? Jangan Lupa Baca Doa Sore Hari dan Sholawat Nariyah Selesai Beraktivitas

6.    Unggah dokumen persyaratan yang telah ditetapkan, klik 'Kirim'.

7.    Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS atau telepon.

8.    Peserta akan menerima uang JHT dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Cara Mencairkan Jamsostek secara Online Melalui LAPAK ASIK

Kamu bisa mengakses  Layanan Tanpa Kontak Fisik atau LAPAK ASIK untuk mencairkan Jamsostek.

1.    Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU.

2.    Atau bisa registrasi melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

3.    Pilih tanggal, waktu pengajuan dan kantor cabang yang masih tersedia.

4.    Dokumen-dokumen yang discan, termasuk formulir klaim JHT harus terisi lengkap dikirimkan melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.

Halaman
123

Berita Terkini