Berpakaian APD, Polisi Bubarkan Aksi Demo Mahasiswa di Sekitar Gedung MK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah polisi mengenakan pakaian alat pelindung diri (APD) lengkap mendatangi belasan mahasiswa yang berunjuk rasa di dekat kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (6/10/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sejumlah polisi mengenakan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) lengkap mendatangi belasan mahasiswa yang berunjuk rasa di dekat gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (6/10/2021).

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, mahasiswa yang mengenakan masker dan menjaga jarak ini tetap berdiri di tempat.

Polisi yang mengenakan APD ini terus mendekati mahasiswa untuk membubarkan aksi tersebut.

Sejumlah polisi berseragam lengkap juga membantu membubarkan belasan mahasiswa tersebut.

Alhasil, mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) ini membubarkan diri secara tertib.

Baca juga: Pencari Suaka Asal Afganistan Ancam Demo UNHCR Terus-Menerus Sampai Tuntutan Dikabulkan

Massa aksi dari mahasiswa Universitas Andalas, Teza Kusuma, menjelaskan pihaknya mengecam tindakan DPR RI yang mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Sekiranya pada hari ini kita ingin mengingatkan bahwa ini satu tahun Omnibus Law ini disahkan. Artinya perjuangan terhadap Omnibus Law masih berjalan," jelas Teza, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/10/2021).

"Hari ini sedang ada persidangan uji formil terhadap UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di MK," lanjutnya.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa beradu mulut dengan polisi di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/10/2021) siang.

Kapolsek Metro Gambir, AKBP Kadek Budiyarta, menjelaskan kepada mahasiswa tersebut agar tidak berunjuk rasa.

Baca juga: BEM Seluruh Indonesia Bacakan 5 Tuntutan Saat Demo di Gedung KPK, Ini Isinya

Sebab, menurutnya, menyuarakan pendapat di tempat umum saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kurang tepat.

"Jangan unjuk rasa di tempat umum karena ini kan masih PPKM level tiga di Jakarta," jelas Budi, sapaannya, di lokasi.

Budi tampak mengenakan helm, kacamata hitam, dan masker.

Polisi membubarkan aksi unjuk rasa mahasiswa di dekat kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pukul 11.15 WIB, Rabu (6/10/2021). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Mahasiswa yang berdatangan pun menerapkan protokol kesehatan perihal Covid-19.

Mereka juga mengenakan masker dan menjaga jarak.

"Bahkan kami kurang dari dua puluh orang," ujar seorang mahasiswa, di lokasi yang sama.

Alhasil, mahasiswa ini pun diberikan kesempatan menyampaikan pendapat di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

Beberapa mahasiswa membawa poster bertuliskan "tolong cabut Omnibus Law".

"Kami ingin menyampaikan pendapat di depan Mahkamah Konstitusi tapi dilarang aparat," ujar perwakilan mahasiswa tersebut.

Diketahui, mahasiswa yang berunjuk rasa ini berasal dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), dan kampus lainnya.

Berita Terkini