Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi mengajukan pergantian antar waktu (PAW) untuk anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi.
Hal ini diungkap Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Isyana Bagoes Oka, kepada awak media, Kamis (14/10/2021).
“Pada hari ini kami secara resmi mengajukan pergantian antar waktu anggota DPRD DKI Jakarta atas nama Viani Limardi. Surat rekomendasi disampaikan langsung oleh Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Bro Michael Sianipar, dan ditujukan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta,” kata Isyana.
Penyampaian surat rekomendasi ini diketahui sebagai kelanjutan dari usaha PSI dalam menjaga kader-kadernya agar setia hadir dan bekerja untuk rakyat.
Selain itu, upaya ini bagian dari usaha PSI mengawal anggota legislatifnya agar selalu menjadi wakil rakyat yang jujur, rendah hati, melayani, serta menjaga uang rakyat.
Pasalnya, Viani diberhentikan dari PSI karena diduga menggelembungkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan reses.
“Kami berharap pimpinan DPRD DKI Jakarta dapat memproses pemberhentian Sis Viani dan mengangkat penggantinya sesuai aturan yang berlaku,” jelas Isyana.
Baca juga: Reaksi PSI Dipuji KPK Gara-gara Pecat Viani Limardi
Untuk diketahui, meski sudah dipecat dari PSI, Viani Limardi saat ini masih berstatus anggota DPRD DKI Jakarta.
Alur PAW
(Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Augustinus, sempat menjelaskan alur proses PAW anggota dewan.
Jika surat pengajuan PAW sudah diterima Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, bukan berarti Viani langsung diberhentikan dari keanggotaannya sebagai legislatif Kebon Sirih periode 2019-2024.
"Pak Ketua nanti akan bersurat dulu ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk meminta suara terbanyak berikutnya dari fraksi PSI untuk duduk sebagai anggota DPRD DKI menggantikan Viani," ucap Augustinus, Rabu (29/9/2021).
Setelah surat tersebut dibalas oleh KPUD, Prasetyo akan bersurat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pergantian anggota dewan.
Baca juga: Dipecat PSI Tapi Masih Ikut Rapat Komisi, Viani Limardi: Gedung DPRD Punya Rakyat DKI
Kemudian, Anies akan bersurat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan.
"Endingnya di SK Mendagri, itu baru sah bisa diganti," kata Aga, sapaan akrab Augustinus.
Untuk itu, selama SK Mendagri itu belum diterbitkan, Viani masih berstatus sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.
"Sebelum SK Mendagri keluar, statusnya masih sebagai Fraksi PSI dan anggota dewan," tuturnya.
"Dia tetap dapat bekerja seperti biasa, karena statusnya masih anggota dewan," sambungnya.
Alasan Pemecatan Viani Limardi
PSI memecat Viani Limardi lantaran rutin menggelembungkan dana kegiatan reses.
Alasan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang sanksi pemberhentian selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.
Dalam keputusan tersebut, Viani disebut melakukan pelanggaran pasal 5 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI.
"Karena adanya penggelembungan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam SK pemecatan yang diteken pada 25 September 2021 oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie.
Selain penggelembungan dana reses, Viani juga disebut melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021.
Pelanggaran terakhir, Viani disebut tidak melakukan instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020 sesuai dengan pasal 11 angka 7 aturan perilaku anggota legislatif PSI 2020.
Viani disebut sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan akhirnya di surat peringatan ketiga dilakukan pemberhentian selamanya.
Viani Siap Gugat PSI Rp1 triliun
Viani Limardi mengaku bakal menggugat PSI Rp1 triliun lantaran telah menyudutkan dan memfitnah dirinya.
Hal ini dikatakan Viani menanggapi tudingan PSI yang telah menuduhnya melakukan penggelembungan dana reses DPRD DKI pada periode Maret 2021 lalim
"Saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp1 triliun," ucapnya, Selasa (28/9/2021).
Politisi 36 tahun ini mengaku, dirinya selama ini kerap dilarang bicara oleh partainya.
Termasuk saat dirinya menjadi sorotan lantaran melanggar ganjil genap di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Selama ini saya dilarang bicara, bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi seperti pada kejadian ganjil genap yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas," ujarnya.
Bukannya meminta penjelasannya saat itu, Viani menyebut, kala itu PSI malah langsung meminta untuk meminta maaf.
"Saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan," kata dia.