"Misalnya dengan tidak mensyaratkan seleksi kompetensi teknis, atau cukup dengan seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara sehingga peluang kelulusannya sangat besar,” ujar Tjahjo.
Sebagai informasi, masih adanya guru THK-II yang berpendidikan di bawah lulusan sarjana sehingga tidak memenuhi syarat sebagai guru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sehingga diharapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dapat meningkatkan pendidikan para guru tersebut.
Baca juga: Peserta Seleksi CPNS Boleh Tidak Memakai Sepatu Pantofel saat Jadwal Tes SKD? Ini Penjelasannya
Salah satunya dengan mekanisme rekognisi pembelajaran lampau (RPL) yang bisa diselenggarakan Kemendikbud Ristek.
Guna mengakomodir penanganan sisa guru THK-II dan tenaga teknis yang masih berpotensi dapat mengikuti seleksi dan diangkat sebagai PPPK, telah diusulkan tambahan jumlah formasi tahun 2022 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah CPNS 2022 Ditiadakan? Ini Penjelasan BKN", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/10/110000665/benarkah-cpns-2022-ditiadakan-ini-penjelasan-bkn?page=all