Auliansyah melanjutkan pihaknya mendapatkan info tempat pinjol ilegal ini dari laporan warga via media sosial.
Warga itu menyampaikan keluhannya yang diminta harus membayar tagihan bunga tinggi.
Pihaknya kemudian menindaklanjuti aduan masyarakat itu.
"Malam ini adalah tindakan dari masyarakat yang lapor di IG (Instagram) kami. Jadi di IG kami ada yang lapor, dia minjam sebesar Rp 1 juta dan dia sudah bayar Rp 2 juta. Tapi masih ditagih Rp 20 juta," ungkapnya.
Auliansyah menegaskan bahwa tempat pinjaman online ini tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal.
Korban yang melaporkan kejadian itu diminta untuk hadir di Polda Metro Jaya malam ini.
Pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap empat pelaku itu.