Mahasiswa yang Dibanting Brigadir NP Lulus Sidang Skripsi, Resmi Menyandang Gelar Sarjana Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M. Fariz Amrullah, mahasiswa UIN SMH Banten yang dibanting mahasiswa telah jalani sidang skripsi

TRIBUNJAKARTA.COM - Mahasiswa yang dibanting oknum polisi Brigadir NP kini telah menyandang gelar sarjana hukum.

Mahasiswa bernama M. Fariz Amrullah merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) SMH Banten baru saja melaksanakan sidang skripsi untuk gelar sarjana, Senin (26/10/2021).

Dikutip dari TribunBanten.com Fariz mengaku telah melaksanakan sidang dengan lancar hingga berhasil lulus.

TONTON JUGA

"Iya tadi habis sidang, alhamdulillah lancar dan dari penilaian dosen tadi saya lulus," ujarnya saat dihubungi, Senin (25/10/2021).

Diketahui bahwa dirinya mengambil jurusan Hukum Tata Negara (HTN) di UIN SMH Banten.

Saat ini ia telah menyabet sarjana dengan gelar Sarjana Hukum (S.H).

Dalam sidang skripsinya sendiri, Fariz menulis skripsi dengan membahas mengenai Pilkada pada lembaga negara.

Adapun judul skripsi yang ia buat yakni 'Konstitusionalitas Pembentukan Badan Peradilan Khusus Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada di Indonesia'.

"Analisis UU Nomor 10 Tahun 2016," kata dia.

Kemudian selama menjalani sidang skripsi, ia mengaku tidak memiliki kendala apaun selama mengikuti sidang.

Lantaran kondisi dirinya saat ini sudah cukup aman dan jauh lebih baik dari sebelumnya.

Baca juga: Ditanya Soal Pembukaan Karaoke, Wagub DKI: Sabar, Tunggu Waktu yang Tepat

"Kendala enggak ada, karena sebelum insiden itu terjadi skripsi sudah selesai. Tinggal nunggu keluar jadwal sidang aja," terangnya.

Menanggapi kasus yang dialaminya, ia mengatakan bahwa saat ini dirinya masih fokus untuk kesembuhan dirinya.

Serta fokus untuk menyelesaikan tugas skripsi untuk gelar sarjana nya di UIN SMH Banten.

"Semoga ke depan lancar, tanpa ada gangguan atau hambatan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya bahwa Fariz merupakan korban yang dibanting oknum polisi, saat sedang aksi unjuk rasa pada HUT Kabupaten Tangerang.

Brigadir NP Dapat Sanksi Terberat

Brigadir NP, oknum anggota Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa telah menjalani sidang putusan di BidPropam Polda Banten, Kamis (21/10/2021).

Brigadir NP terbukti melanggar Peraturan Pemerintah  Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga membeberkan fakta yang memberatkan Brigadir NP hingga akhirnya mendapatkan sanksi terberat.

"Dalam persidangan penuntut membacakan fakta yang memberatkan. Seperti Perilaku NP tidakan eksepsif, diluar prosedur, tidak mengindahkan perintah atasan dan menimbulkan korban. Tindakan NP bahkan dapat menjatuhkan nama baik Polri. Yang disampaikan penuntut yang diwakili Kasi Propam polresta Tangerang," kata Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis petang.

Shinto pun membeberkan, profil singkat Brigadir NP, yang masuk dalam fakta yang meringankannya dalam sidang putusan yang digelar hari ini sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Brigadir NP Oknum Polisi yang Smackdown Mahasiswa jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Shinto menyebut Brigadir NP telah berkarir di kepolisian selama 12 tahun.

Brigadir NP juga pernah terbagung dalam Satreskrim Polresta Tangerang dan mengungkap beberapa kasus.

Seperti kasus konvensional atau kasus pidana umum, bahkan pembunuhan.

Selama 12 tahun berdinas, Brigadir NP tidak memiliki catatan hukuman kode etik dan disiplin.

 Ia juga tidak pernah tersangkut kasus pidana.

"Pendamping NP menyampaikan hal yang meringankan terhadap prilaku NP. Saat itu NP betul langsung mengakui dan menyesali perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada fariz. Pada saat dalam penahanan koopratif," ungkapnya.

Diketahui sidang putusan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku atasan dari Brigadir NP.

Baca juga: Kapolda hingga Bupati Tangerang Minta Maaf atas Aksi Smackdown Brigadir NP ke Mahasiswa

Dalam sidang itu, diputuskan Brigadir NP menerima sanksi terberat, di antaranya menambah masa tahanan hingga 21 hari ke depan di Propam Polda Banten.

Selain itu, Brigadir NP juga disanksi berupa teguran secara tertulis, yang secara otomatis akan menjadi kendala besar untuknya untuk prosesi kenaikan pangkat ke jenjang yang lebih tinggi.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Profil Brigadir NP yang Banting Mahasiswa, 12 Tahun Mengabdi dan Kini Kariernya Terancam Terhambat

Berita Terkini