Brigadir NP Oknum Polisi yang Smackdown Mahasiswa jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Shinto menjelaskan dari hasil pekeriksaan terhadap Brigadir NP, Ditpropam Polda Banten memutuskan persangkaan berlapis kepada NP

Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Tangkapan layar video berdurasi 48 detik menunjukan arogansi anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa 

KOTA SERANG - Setelah menjalani pemeriksaan, Brigadir NP oknum polisi yang membanting mahasiswa saat demo di depan Kantor Bupati Tangerang kini ditahan di ruang tahanan Ditpropam Polda Banten, Jumat (15/10/2021).

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga menerangkan Brigadir NP telah menjalani pemeriksaan secara maraton sejak Rabu, 13 Oktober 2021.

Selain Ditpropam Polda Banten, Divisi Propam Mabes Polri juga memeriksa Brigadir NP.

"Sesuai perintah Kapolda Banten, pada Kamis 14 Oktober 2021, maka penanganan dan pemeriksaan terhadap Brigadir NP sudah diambil alih oleh Ditpropam Polda Banten," ujar AKBP Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (15/10/2021).

Shinto menjelaskan dari hasil pekeriksaan terhadap Brigadir NP, Ditpropam Polda Banten memutuskan persangkaan berlapis kepada NP, sesuai dengan aturan internal kepolisian.

Dikatakan oleh Shinto, bahwa hal ini merupakan kesungguhan Polda Banten dalam menangani kasus tersebut.

Baca juga: Kapolda hingga Bupati Tangerang Minta Maaf atas Aksi Smackdown Brigadir NP ke Mahasiswa

Kemudian sanksi yang akan diberikan terhadap Brigadir NP, Ditpropam Polda Banten akan memberikan sanksi berat, yakni menjerat Brigadir NP dengan pasal berlapis.

Sangkaan berlapis itu, kata Shinto, yaitu NP bisa dijerat pasal berlapis dalam satu aturan internal atau bisa juga dengan aturan internal lainnya.

 
"Karena fakta-fakta sudah ditemukan oleh tim pemeriksa Ditpropam Polda Banten," ujarnya.

Kemudian saat ini, Brigadir NP telah ditahan di rutan khusus Ditpropam Polda Banten, sekaligus dalam rangka pemeriksaan dan pemberkasan.

Pemberkasan terhadap Brigadir NP, kata Shinto, akan segera dituntaskan oleh penyidik Ditpropam Polda Banten.

Penahanan itu dilakukan selama 7 hari, dua hari pertama dapat diperpanjang lima hari.

Baca juga: Kisah Penyelamatan Korban Reruntuhan Tiang Beton dan Mobil Crane di Depok: Damkar Jadi Pahlawan

Kemudian, status Brigadir NP sejak hari ini, dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus Ditpropam Polda Banten.

Brigadir NP ditetapkan sebagai terduga pelanggar.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga didampingi Dirpropam dan Dirbiddokes Polda Banten menggelar konferensi pers terkait insiden Brigadir NP membanting mahasiswa Tangerang saat berdemo, Jumat (15/10/2021).
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga didampingi Dirpropam dan Dirbiddokes Polda Banten menggelar konferensi pers terkait insiden Brigadir NP membanting mahasiswa Tangerang saat berdemo, Jumat (15/10/2021). (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)

Di samping itu, Shinto menjelaskan bahwa alasan dari kasus ini juga ditangani oleh Mabes Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved