Laporan wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Warga Kedaung Kaliangke dibuat heboh atas adanya penggerebekan yang dilakukan polisi di sebuah indekos di Jalan Komplek Depag, Kelurahan Kedauang Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek aparat, Senin (25/10/2021) malam.
Warga sekitar, Noni (41) awalnya mengira polisi sedang menggerebek pelaku kasus narkoba.
Namun, ternyata dugaannya keliru.
"Awalnya saya kira gerebek kasus narkoba. Namanya saya orang biasa kaget. Rame amat," ujar perempuan yang berjualan seblak dan mie instan di sebelah indekos itu kepada TribunJakarta.com pada Rabu (27/10/2021).
Ternyata, penggerebekan yang dilakukan tim Dirkrimsus Polda Metro Jaya di indekos itu adalah upaya penangkapan terhadap para pelaku kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca juga: Gerebek Kosan di Cengkareng, Polisi Ungkap Markas Pinjol Ilegal Kelola 4 Aplikasi
Baca juga: Terjerat 10 Pinjol Ilegal, Pilu Wanita Difitnah Jadi PSK Hingga Jual Narkoba Lalu Disebar
Polisi menangkap basah empat orang yang bertugas sebagai desk collection pinjol di indekos tersebut.
Setelah mengetahui itu kasus pinjol, Noni pun mendukung tindakan polisi.
Sebab, para pelaku pinjol ilegal tega mengancam korban dengan foto-foto tak senonoh. Bahkan, ada penagih yang mau menyantet korbannya.
Baca juga: Teror Pinjol Kian Meresahkan, Nasabah Dincaman Rumahnya akan Dibakar hingga Disantet
Baca juga: 7 Penjambret yang Kerap Incar Pesepeda di Jakarta Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
Tak heran, nasabah yang dimintai dengan cara seperti itu stres bukan main.
Namun, akhirnya ulah jahat para pelaku pun tamat di tangan polisi yang menerima laporan dari salah satu korban via instagram.
"Warga sini mendukung penggerebekan ini. Kasihan orang yang minjem utangnya kecil, bunganya gede," katanya.
"Pinjaman sih pinjaman tapi bunganya standarlah," lanjutnya lagi.
Sementara itu, tetangga salah satu pelaku, Qori (29), mengatakan dirinya tidak mengenal dua pelaku pria yang ngekos di sebelahnya.
Ia juga tidak mengenal kedua pelaku.
Baca juga: Karyawan Ungkap Alasan Gabung Pinjol Ilegal, Baru 3 Bulan Dapat Fasilitas Apartemen: Kerja Cuma Pagi
"Enggak, enggak tahu siapa namanya. Saya pikir mahasiswa ya," tambahnya.
Qori mengira dua pria yang bekerja sebagai desk collector itu merupakan mahasiswa.
Pasalnya, ia sempat melihat salah satu pria menenteng laptop keluar-masuk kamar.
"Saya sempat ngelihat nenteng laptop. Karena kan mereka kerjanya pakai laptop kalau mahasiswa kan online," ucapnya.
Kosan jadi sarang pinjol digerebek
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Diretkrimsus) melakukan penggerebekan tempat pinjaman online ilegal di rumah kosan, di Jalan Tawangmangu RT 012 RW 003 Kelurahan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.
Penggerebekan itu dilakukan polisi pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya mengamankan empat orang dari penggerebekan itu.
Keempat orang itu bertugas sebagai desk collector (penagih) para nasabah yang telah meminjam di aplikasi online.
"Ada empat orang yang kita amankan dan kita bawa ke kantor dan kemudian kita akan lakukan penyelidikan," ujarnya kepada wartawan di lokasi pada Senin (25/10/2021) malam.
Baca juga: Bentrok Ormas dengan Debt Collector Pecah di Tangerang, Polisi Amankan 13 Orang
Mereka diperkirakan sudah beroperasi sebagai penagih utang online sekitar 5 sampai 10 bulan lalu.
Auliansyah melanjutkan pihaknya mendapatkan info tempat pinjol ilegal ini dari laporan salah satu warga yang jadi korban pinjol via media sosial.
Warga itu menyampaikan keluhannya yang diminta harus membayar tagihan bunga tinggi.
Pihaknya kemudian menindaklanjuti aduan masyarakat itu.
Baca juga: Pelaku Begal Handphone yang Tewaskan Remaja di Depok Tertangkap!
"Malam ini adalah tindakan dari masyarakat yang lapor di IG (Instagram) kami. Jadi di IG kami ada yang lapor, dia minjam sebesar Rp 1 juta dan dia sudah bayar Rp 2 juta. Tapi masih ditagih Rp 20 juta," ungkapnya.
Auliansyah menegaskan bahwa tempat pinjaman online ini tak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK) alias ilegal.
Saat ini, Direskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pengembangan kasus ini.