Cerita Kriminal

Terancam Penjara Seumur Hidup, Bripka MN Tembak Rekan Sesama Polisi Perkara Chating dengan Istrinya

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pemakaman Briptu Hairul Tamimi, polisi yang meninggal karena ditembak rekannya di Lombok Timur.

Meski demikian, Artanto menjelaskan, proses penyidikan saat ini masih berlangsung.

Tim baru menemukan indikasi awal, apa yang menjadi motif pelaku melakukan penembakan.

Proses pemakaman Briptu Hairul Tamimi, polisi yang meninggal karena ditembak rekannya di Lombok Timur. (Tribun Lombok)

Baca juga: Polisi Siap Bantu KNKT Tangani Kasus Kecelakaan LRT

Dari bukti-bukti yang ada saat ini, indikasinya memang pelaku cemburu kepada korban.

Karena Briptu Hairul Tamimi sering chating dengan istrinya, Bripka MN menjadi kalap.

Dia lalu menembak rekannya sesama anggota Polres Lombok Timur saat jam piket.

"Pelaku menembak korban dengan senjata organik Polsek Wanasaba," katanya.

Baca juga: Meregang Nyawa Ditembak Sesama Polisi, Impian Briptu Hairul Tamimi Jadi Satgas Pasukan PBB Sirna

Terkait isi chating korban dengan istri pelaku belum bisa diungkapkannya.

Apakah chating tersebut berisi percakapan mesra atau tidak, polisi masih mendalaminya.

"Kita harus buktikan, kita sudah menyita HP pelaku, HP korban, dan HP istrinya (pelaku), kita melakukan sinkronisasi data. Apa sih konektivitas antara korban, pelaku, dengan istrinya," kata Artanto.

Terkait dugaan yang mengarah ke perselingkuhan belum ada bukti.

Hal itu juga akan didalami tim penyidik. Tapi belum ada bukti yang mengarah ke sana.

Hanya ada bukti bahwa pelaku cemburu karena istrinya sering cchating dengan korban.

"Masih kita dalami, kita masih fokus motivasi pelaku," katanya.

Baca juga: Viral Spanduk Indomaret di Bekasi Ajak Konsumen Lapor Pungli Parkir ke Polisi, Ini Kata Pihak Polsek

Artanto menegaskan, semua itu harus dibuktikan dengan bukti yang kuat. Pihaknya tidak bisa berandai-andai.

Atas perbuatannya Polda NTB akan menindak tegas tersangka Bripka MN jika terbukti bersalah.

Halaman
123

Berita Terkini