Saat ini polisi telah menetapkan sopir truk berinisial CS sebagai tersangka. CS juga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Status (sopir truk) sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," kata Sambodo.
Sambodo menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena lalai menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman 6 tahun (penjara)," ujar dia.