Selanjutnya, polisi menciduk IF alias DG di pangkalan angkot yang berada di Jalan Cideng, Jakarta Pusat.
"Pelaku IF als DG mengakui kesalahannya dan mengakui sajam jenis kapak miliknya yang digunakan untuk mengancam korban," katanya.
Usai aksi penodongan itu, IF menyembunyikan kapak di kolong kali Cideng.
Namun, polisi tidak menemukan senjata tajam tersebut saat mengecek ke lokasi.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti satu dus hp merek Oppo, 1 unit mobil angkot merek Daihatsu jurusan Tanah Abang-Tambora untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.