UU Cipta Kerja juga sudah tidak lagi mempertimbangkan analisa kebutuhan riil buruh lewat komponen kebutuhan hidup layak (KHL), melainkan indikator ekonomi makro seperti paritas daya beli (purchasing power parity), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
“Depenas sama sekali tidak punya kapasitas untuk mengubah formulasi (penetapan upah minimum) lagi. Tinggal jiplak saja dari PP Nomor 36 Tahun 2021,” kata Adi.