TRIBUNJAKARTA.COM, YOGYAKARTA - Sejumlah mantan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta, yang berada di Kapanewon Pakem, Sleman mengerduduk kantor Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Senin (1/11/2021) pagi.
Kedatangan para mantan narapidana atau mantan warga binaan permasyarakatan (WBP) itu bukan untuk aksi unjuk rasa.
Melainkan mereka bermaksud melaporkan kekerasan yang pernah dialami selama mereka menghuni di balik jeruji penjara Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.
Vincentius Titih GA (35) salah satu mantan narapidana yang datang ke ORI Perwakilan DIY menyampaikan, ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di dalam lapas narkotika tersebut.
Pelanggaran HAM yang dialami yakni berupa tindakan kekerasan dan penyiksaan sejumlah narapidana.
Baca juga: Anies Baswedan Dapat Gelar Tak Sembarangan dari BAMUS Betawi: Janji Gubernur usai Dapat Amanah Besar
Baca juga: Partisipasi Pilur Sleman Capai 80 Persen, Berikut Daftar Nama Petahana dan Wajah Baru Lurah Terpilih
Penyiksaan itu dilakukan oleh petugas lapas atau sipir, dan ditujukan terhadap mereka para narpidana yang baru saja selesai proses sidang putusan vonis, atau kiriman dari rumah tahanan (Rutan).
"Jadi ada pelanggaran HAM di lapas narkotika kelas II Yogyakarta. Berupa penyiksaan warga binaan, begitu kami masuk itu tanpa kesalahan apapun kami langsung dipukuli," kata dia, saat ditemui di Lembaga ORI perwakilan DIY, Senin pagi.
Berdasarkan pengakuan Vincent, para petugas lapas di sana melakukan kekerasan menggunakan sejumlah alat antara lain beberapa selang, kayu, kabel bahkan yang lebih miris lagi menggunakan alat vital sapi.
"Kesalahan apapun kami langsung dipukuli pakai selang, diinjak-injak, dipukul pakai kabel. Dan yang terakhir itu pakai alat vital sapi, jadi lengket-lengket, semua infeksi," ujarnya.
Alasan kekerasan itu dilakukan, menurut Vincent karena dia seorang residivis. Namun, warga binaan yang bukan residivis pun ikut mendapat perlakuan yang sama.
Baca juga: Suami Diduga Tewas Dikeroyok Oknum Satpam RS di Senen, Istri Iwan Dipanggil Polisi
"Alasan mereka karena kami residivis. Padahal saya waktu dikirim kesitu ada 12 orang, juga ada yang bukan residivis. Tetapi mereka juga mengalami penyiksaan seperti itu. Jadi tiga hari full kami disiksa," ujarnya.
Vincent masuk ke Lapas Narkotika Kelas II A sejak April 2021 dan dinyatakan bebas pada 19 Oktober 2021.
Selama lima bulan dia menghuni sel kering (sel terpisah) dan di sel itu lah ia bersama warga binaan lainnya mendapat kekerasan.
"Saya vonis 1,5 tahun. Dikirim dari rutan dan masuk ke Lapas itu April 2021, dan keluar tanggal 19 Oktober. Jadi yang melakukan kekerasan itu oknum petugas lapas," terang dia.