Tak Ingin Ada Klaster Baru, Wagub DKI Peringatkan Sanksi Cabut Izin 62 Tempat Karaoke Pelanggar PPKM

Penulis: Nur Indah Farrah Audina
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Tangerang Selatan ( Tangsel), merazia tiga hotel dan satu tempat karaoke di bilangan Serpong, Tangsel, pada Kamis malam (25/6/2020).

3. Diwajibkan kepada para pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga untuk mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI).

4. Pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.

5. Seluruh karyawan dan pengunjung tanpa kecuali yang memasuki tempat usaha karaoke keluarga wajib sudah divaksin Covid-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi, dalam kondisi sehat (suhu badan normal) dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

Berita Terkini