Cerita Kriminal

Dalang Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Seorang Ustaz

Penulis: Dwi Putra Kesuma
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasa sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus hoaks babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Selasa (9/11/2021).

Diwartakan juga sebelumnya, terdakwa Adam Ibrahim dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaaan atas tuntutan tersebut.

"Kami akan mengajukan nota pembelaaan secara tertulis," kata Kuasa Hukum terdakwa, Edison, di persidangan.
Terakhir, Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat, mengatakan bahwa persidangan akan kembalu dilanjutkan pada Selasa (16/11/2021) pekean depan, dengan agenda pledoi nota pembelaaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya

Berita Terkini