Beberapa daerah di Jawa Barat memiliki Upah minimum kabupaten/kota atau UMK yang lebih tinggi dibanding upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta.
Misalnya saja UMK Karawang hingga UMK Bekasi baik tingkat kabupaten maupun kotamadya.
Untuk wilayah Jabodetabek, UMK Bogor menjadi yang terkecil hal ini karena Kota Bogor menjadi salah satu daerah yang tidak menaikkan upah minimum regional ( UMR) 2021 di wilayah Jabodetabek.
Hal ini telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait besaran upah minimum kabupeten/kota ( UMK) tahun 2021 yang diusulkan 27 pemerintah kota dan kabupaten.
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561/Kep-Yanbangsos 2020.
Dari 27 daerah yang berada di Jawa Barat, ada 17 daerah yang menaikkan UMK.
Daerah tersebut adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat (UMR Bandung 2021), Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.
Sepuluh daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.
Keputusan pemerintah Jawa Barat untuk tidak menaikan UMK Bogor 2021 tentunya bukan tanpa alasan dan pertimbangan yang matang.
Kota Bogor ditopang oleh industri yang bergerak pada bidang usaha jasa dan manufaktur, dimana kedua jenis industri ini sangat terdampak Covid-19 dan banyak mengalami kerugian.
Jika memaksakan menaikan UMR Bogor 2021, tidak hanya semakin merugikan para pelaku usaha dan perusahaan namun juga pasti akan berdampak pada para pekerja yang mengalami pemecatan.
Adanya beberapa daerah yang mengalami kenaikan UMR 2021 sendiri karena terjadi inflasi dan juga LPE, baik secara nasional, provinsi, kabupaten, kota.
Berikut daftar lengkap UMK atau UMR 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):
• Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 (naik)
• Kota Bekasi Rp 4.782.935,64 (naik)