Joddy Dijerat Pasal 311, Dianggap Sengaja Mengemudi Berbahaya Hingga Tewaskan Vanessa dan Bibi

Penulis: Siti Nawiroh
Editor: Jaisy Rahman Tohir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy dan unggahan Instagram Sroty sebelum kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suami, Bibi Ardiansyah di KM 673+300/A ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021).

TRIBUNJAKARTA.COM - Tubagus Joddy kini mendekam di sel tahanan Polres Jombang, Polda Jawa Timur.

Sopir pada kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah itu terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Hal  itu lantaran, Joddy yang sudah berstatus tersangka itu dijerat pasal dugaan sengaja mengemudi dengan cara berbahaya hingga mengakibatkan kecelakaan dengan korban jiwa.

"Kepada yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11/2021) dikutip dari YouTube Kompaslive.com.

Gatot mengatakan, Joddy disangkakan dua pasal pada Undang-Undang Republik Indinesia  nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pertama adalah pasal 310 ayat (4) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 12 juta.

Pasal tersebut berbunyi: "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah)."

Sedangkan, pasal kedua adalah 311 ayat (5) yang berisi hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Pasal tersebut menganggap pelakunya sengaja mengemudi secara berbahaya hingga mengetahui konsekuensinya akan terjadi kecelakaan yang menewaskan sesaorang.

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat(4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)," bunyi pasal 311 ayat (5).

Dengan sangkaan dua pasal tersebut, nasib Joddy akan ditentukan di pengadilan.

Hakim akan memutuskan jeratan pasal yang tepat dan lama hukumannya, jika dinyatakan bersalah.

"Jadi terhadap Joddy dikenakan dua pasal," sambungnya.

Baca juga: Ungkap Perubahan Vanessa Angel Setahun Terakhir, Ayah Ingin Sekali Umrah Bareng: Belum Terlaksana

Sekedar informasi, Tubagus Joddy merupakan satu dari tiga korban selamat kecelakaan maut, Kamis (4/11/2021).

Kecelakaan tersebut menyebabkan nyawa pasangan selebritis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah melayang.

Halaman
123

Berita Terkini