Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Berkat rekaman video yang viral, akhirnya dua tukang parkir pelaku pemerasan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) yang hendak karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, bisa ditangkap polisi.
MS (40) dan S (39) ditangkap polisi tanpa perlawanan.
"Pelaku tidak ada pekerjaan lain, dan hanya menjadi juru parkir di wilayah Wisma Atlet untuk keperluan sehari-hari," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Jumat (12/11/2021).
Bukan tanpa alasan TKW tersebut merekam aksi tukang parkir. Sebab, mobil yang ditumpanginya dipaksa membayar parkir liar mencapai lebih Rp 50 ribu.
Dari pemeriksaan polisi, kedua tersangka mengaku mematok tarif parkir hingga sebesar Rp 20 ribu untuk setiap kendaraan yang parkir di sekitar Wisma Atlet Pademangan.
Baca juga: Viral Juru Parkir Minta Rp 50 Ribu di Karawaci Tangerang Diamankan Polisi
Dalam sehari, keduanya bisa merauk uang parkir sekitar 50 kendaraan di sekitar Wisma Atlet Pademangan.
Penghasilan dari pemerasan berkedok uang parkir dari duo tukang parkir itu mencapaiRp 3 juta hanya dalam dua pekan terakhir.
Uang tersebut mereka pakai untuk kebutuhan sehari-sehari lantaranya keduanya pengangguran.
Setelah ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Pademangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Viral Spanduk Lapor Pungli Parkir di Bekasi, Pemkot Pastikan Minimarket Bukan Objek Pungutan Parkir
Mereka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.
Polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 2,2 juta dari para pelaku.
Tukang Parkir Diringkus Polisi
Polisi menangkap pelaku pemerasan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) saat hendak melakukan karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/10/2021) lalu.
Pelaku yang berinisial MS alias L (39) ditangkap setelah video yang merekam aksi pemerasannya viral.