Viral Juru Parkir Minta Rp 50 Ribu di Karawaci Tangerang Diamankan Polisi

Juru parkir berinisial SMS (58) sempat viral karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada sopir truk di Karawaci, Kota Tangerang.

ISTIMEWA
Juru parkir berinisial SMS (58) sempat viral karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada sopir truk di Karawaci, Kota Tagerang diamankan pihak kepolisian, Rabu (10/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Juru parkir berinisial SMS (58) sempat viral karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada sopir truk di Karawaci, Kota Tangerang.

Aksi SMS viral di media sosial sedang melakukan pungli di kawasan industri Benua Indah Jalan M Toha, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Dalam unggahannya, sang sopir diminta uang sebesar Rp 50 ribu, alasan uang parkir wilayah.

Kapolsek Karawaci, Kompol Bagin Efrata Barus mengatakan, setelah viral di medsos pihaknya langsung bergerak mencari keberadaan si juru parkir.

"Kurang dari 7 jam, kami melalui unit Buser berhasil mengamankan pria tersebut di rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian," jelas Bagin kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Terungkap, Ini Sosok Polisi yang Nomornya Dicatut di Spanduk Lapor Pungli Parkir Indomaret di Bekasi

"Kemudian dibawa ke polsek untuk dimintai keterangan," sambungnya.

Saat diamankan, pihaknya mendapati kuitansi bernominal variasi mulai dari Rp 5 ribu sampai Rp 30 ribu.

Juru parkir berinisial SMS (58) sempat viral karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada sopir truk di Karawaci, Kota Tagerang diamankan pihak kepolisian, Rabu (10/11/2021).
Juru parkir berinisial SMS (58) sempat viral karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada sopir truk di Karawaci, Kota Tagerang diamankan pihak kepolisian, Rabu (10/11/2021). (ISTIMEWA)

Bagin menjelaskan, SMS saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Deretan Fakta Spanduk Indomaret Viral Ajakan Lapor Pungli Parkir di Bekasi

Sekalius mencari informasi keterlibatan pihak lain dalam aksi pungutan liar tersebut.

"Jika terbukti melakukan pemerasan akan kami kenakan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas Bagin.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved